3 Mahasiswa Pengedar Ribuan Butir Pil Ekstasi Berhasil Diringkus Polsek Sukajadi

23 April 2025
Pengedar Ribuan Butir Pil Ekstasi Berhasil Diringkus Polsek Sukajadi

Pengedar Ribuan Butir Pil Ekstasi Berhasil Diringkus Polsek Sukajadi

RIAU1.COM - Tiga orang mahasiswa yang berperan sebagai pengedar serta seorang bandar narkoba yang kerap mengedarkan pil ekstasi di tempat hiburan malam di Kota Pekanbaru, berhasil diringkus Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sukajadi  pada Selasa (15/04/2025) lalu.

Para pelaku berinisial LH (23), RC (20), AN (21) dan RT (30) ditangkap di lokasi berbeda.

Kapolsek Sukajadi, Kompol Jorminal Sitanggang SH MH mengatakan, dari tangan para pelaku berhasil mengamankan pil ekstasi lebih kurang sebanyak 2.500 butir.

"Tim yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Leo Putra Dirgantara berhasil menyita pil ekstasi sebanyak 2500 butir serta sabu seberat 400 gram. Pelaku mengedarkan di tempat hiburan malam, peran LH, RC dan AN selaku pengedar dan RT sebagai bandarnya,” kata Kompol Jorminal, saat menggelar konferensi pers di Mapolsek Sukajadi, Selasa (22/04/2025). .

Kompol Jorminal mengungkapkan jika penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa ada mahasiswa yang kerap mengedarkan pil ekstasi ditempat hiburan malam yang berada di Komplek Riau Business Centre, Jalan Riau, Air Hitam, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru.

"Kanit Reskrim, AKP Leo Putra Dirgantara bersama tim langsung menuju ke TKP melakukan penyelidikan, usai mengumpulkan informasi yang akurat, tim kemudian melakukan pemancingan dengan under cover buy dengan berpura-pura membeli narkotika dan berhasil mengamankan tersangka RC dan LH. Awalnya kita menangkap dua pelaku yang hendak mengedarkan dengan barang bukti empat butir pil ekstasi, dari pendalaman RC dan LH merupakan mahasiswa dan mereka mengatakan di rumahnya masih ada barang bukti,” jelasnya.

Petugas berhasil mengamankan 6 butir pil ekstasi dari rumah tersangka yang berada di Jalan Air Dingin, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, dimana dalam pengakuannya didapat dari temannya berinisial AN.

“Dari interogasi, AN mengaku mendapatkan barang dari seseorang berinisial RT. Tim kemudian bergerak melakukan pengintaian untuk menangkap RT, dari pengakuan RT ia masih menyimpan barang bukti di rumahnya di Jalan Lumba-lumba. Dari penggeledahan di rumah RT, polisi mengamankan barang bukti 2500 butir pil ekstasi dan 400 gram sabu,” katanya.

Dikatakan Kapolsek Sukajadi, ribuan ekstasi sudah diedarkan.

'Menurut pengakuan, pengedaran ekstasi sudah dilakukan selama enam bulan,” ungkap

Keempat pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 pasal 112 ayat 2 dengan ancaman dua tahun penjara maksimal 10 tahun atau seumur hidup. ***