22 Anggota DPRD Malang Ditetapkan Jadi Tersangka Dugaan Suap oleh KPK

4 September 2018
Ilustrasi

Ilustrasi

Riau1.com -22 anggota DPRD Malang periode 2014 - 2019 ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), atas dugaan menerima suap dari Walikota nonaktif Malang, Moch Anton.

Dikutip dari liputan6.com, KPK menetapkan 22 tersangka, setelab menemuman bukti permulaan yang cukup untuk proses penyidikan. Ini diungkapkan oleh Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Senin (3/9/2018).

"KPK menemukan bukti permulaan untuk melakukan penyidikan dengan 22 orang anggota DPRD Malang 2014-2019 sebagai tersangka," kata Basaria Pandjaitan.

KPK menduga 22 anggota DPRD Malang tersebut menerima suap terkait pembahasan APBD-P Pemkot Malang tahun anggaran 2015 dari Moch Anton dan kawan-kawan. Selain itu, mereka diduga menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatannya.

Atas perbuatannya, 22 anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 itu disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 12 B UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebelumnya, KPK juga sudah menetapkan Moch Anton dan 18 anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka. Anton sudah divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya terkait kasus ini. Sementara 18 anggota DPRD Kota Malang lainnya sedang menjalani persidangan.