Kejari Batam Terima Laporan Dugaan Korupsi Masjid Tanjak

13 September 2022
Masjid Tanjak Kota Batam

Masjid Tanjak Kota Batam

RIAU1.COM - Laporan adanya dugaan korupsi atas pembangunan Masjid Tanjak senilai Rp 39,9 miliar masuk Kejaksaan Negeri Batam. Pelaporan ini setelah ambruknya  plafon Masjid Tanjak yang digadang-gadangkan sebagai salah satu ikon Kota Batam tersebut.

Kasi Intel Kejari Batam, Riki Saputra telah menerima laporan atas dugaan korupsi Masjid Tanjak dari salah satu LSM di Batam. Laporan itu nantinya akan dipelajari untuk ditindaklanjuti.

“Kami telah menerima laporan dari LSM di Batam, terkait proses laporan, belum bisa saya jelaskan, karena kami harus pelajari dulu laporan tersebut,” ujar Riki seperti dimuat Batampos.

Menurut dia, sebelum adanya laporan itu, pihaknya juga telah turun langsung dan melihat kondisi plafon Masjid Tanjak. Ia pun membenarkan, kondisi plafon masjid yang sudah ambruk.

“Kami sudah turun mengecek langsung. Dan proses saat ini di kami Pulbaket (pengumpulan bahan dan keterangan),” jelasnya.

Disinggung apakah pembangunan Masjid Tanjak didampingi oleh Kejaksaan, Riki menegaskan pihak BP Batam tak pernah meminta pendampingan. Mulai awal hingga akhir pembangunan.

“Mereka tak ada meminta pendampingan, sehingga kami tak awasi proses pembangunan,” terang Riki.

Masih kata Riki, saat ini pihaknya hanya mendampingi 10 proyek Pemko Batam bernilai puluhan miliar. Ke seluruh kegiatan masuk dalam proyek strategis nasional atau daerah.

“Ada 10 kegiatan Pemko Batam yang masuk dalam PPS Kejari Batam. Seluruh kegiatan ini kami awasi mulai awal sampai akhir,” ujarnya.*