Dugaan Penyelundupan Ribuan Ton Limbah Beracun di Perairan Batam, MAKI Lapor ke KLHK

27 Agustus 2022
Ilustrasi/Net

Ilustrasi/Net

RIAU1.COM - Dugaan penyelundupan limbah berbahaya dan beracun (B3) di Kepulauan Riau dilaporkan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kepada Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Dirjen Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). 

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menduga proses dugaan penyelundupan limbah beracun ini telah berlangsung selama dua tahun terakhir.

"Jadi hari ini saya MAKI melaporkan dugaan adanya penyelundupan limbah oleh sebuah perusahaan besar di perairan Batam yang sudah saya lakukan investigasi dua minggu yang lalu. Sebagaimana janji saya ini akan saya laporkan tindak pidana tentang perlindungan lingkungan hidup yaitu tindak pidana yang terkait pencemaran lingkungan dan lain sebagainya," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman sepertidimuat detikcom, Sabtu (27/8).

Boyamin menduga limbah B3 sebanyak 5.500 ton itu diselundupkan oleh perusahaan dalam negeri untuk dibuang ke laut, diolah secara tidak sempurna, dan ditimbun di lubang-lubang bekas tambang yang ada di Kepulauan Riau sehingga berpotensi mengancam lingkungan hidup sekitar.

Ia menduga perusahaan terkait melakukan penyelundupan limbah ini lewat jalur laut dengan berkas yang menerangkan bahwa barang yang dibawa merupakan minyak bakar atau fuel oil.

"Sebenarnya ini kalau secara formal seakan-akan barang itu dokumennya fuel oil, jadi seakan-akan barang legal," ungkap dia.

Berdasarkan penelusuran, operasi penyelundupan limbah B3 ini diduga dilakukan dari kapal ke kapal lain hingga sampai ke Kepulauan Riau. 

Pihaknya pun telah mengantongi sejumlah nama kapal yang mendekat ke kapal penampung besar berinisial T tersebut untuk mengambil limbah dan membawa ke daratan.

"Kalau urutannya ini kan kira-kira kapal kecil dari negara tetangga mendekat menyuplai ke kapal yang besar, habis itu ditampung di situ (Kapal T). Kemudian, di saat yang lain, ada kapal dari dalam negeri kita mendekat mengambil barang itu kemudian dibawa ke dalam negeri," paparnya.

Apabila terbukti bersalah di meja pengadilan, Boyamin juga menyebutkan pihaknya akan membawa kasus ini ke ranah hukum internasional untuk menggugat Pemerintah Singapura agar memberikan ganti rugi.

"Langkah ke depan saya juga akan membuat gugatan perdata terhadap Pemerintah Singapura untuk memberikan ganti rugi, karena limbah-limbah yang diduga berasal dari Singapura ini justru kemudian dibuang ke Indonesia secara melawan hukum," kata Boyali.

"Nah, dari proses itu tampaknya, Pemerintah Singapura apakah tidak cermat dengan alasan sudah diserahkan kepada vendor, dengan alasan akan mengolah limbah itu menjadi tidak mencemari, tapi kan kemudian bisa saja itu setelah diserahkan kemudian tidak dikontrol, bisa jadi seperti itu," imbuhnya.

Sementara itu, Staf Penegakan Hukum Pidana KLHK Ikhlas Sembiring membenarkan bahwa pihaknya sudah menerima laporan MAKI terkait dugaan kapal yang menyelundupkan limbah B3.

"Iya hari ini kita sudah menerima laporan dari MAKI terkait dengan dugaan kapal yang diduga memasukkan limbah, dengan diterimanya laporan ini dari kami akan memproses sesuai dengan prosedur," kata Ikhlas saat dimintai konfirmasi.*