Perkembangan Terbaru Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan RSUD Pasbar

13 Agustus 2022
RSUD Pasaman Barat/Net

RSUD Pasaman Barat/Net

RIAU1.COM - Kejaksaan Negeri Pasaman Barat (Kejari Pasbar) kembali menahan tersangka kasus dugaan korupsi mega proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) berinisial BS, Jumat (12/8/2022).

Tersangka BS atau Budi Sujono adalah Pengguna Anggaran (PA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada pembangunan RSUD Pasbar tahun anggaran 2018-2020.

Budi Sujono sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 28 Juli 2022 lalu. Namun, usai pemeriksaan dan ketika akan ditahan di Rutan Mapolres, tiba-tiba tersangka jatuh pingsan. Dia pun dirawat di Rumah Sakit Islam Ibnu Sina Simpang Empat.

“Pada saat ditetapkan sebagai tersangka pada 28 Juli 2022 lalu, tersangka dalam keadaan sehat. Namun saat akan dititipkan di Rutan Polres, tiba-tiba saja tersangka jatuh pingsan dan menjalani perawatan selama tujuh hari,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Ginanjar Cahya Permana melalui Kepala Seksi Intelijen, Elianto seperti dimuat Hariansinggalang.

Pasca dirawat selama tujuh hari dan hari ini BS dinyatakan sehat oleh dokter, maka penyidik kejaksaan kembali memanggil tersangka untuk diperiksa sebagai tersangka, selanjutnya ditahan.

“Hari ini tersangka kita panggil untuk diperiksa dan selesai pukul 17.00 WIB tadi. Kemudian kita tahan di Rutan Polres Pasbar,” jelasnya.

Elianto menambahkan, penahanan terhadap tersangka Budi Sujono merupakan lanjutan pengembangan penyidikan dalam kasus dugaan korupsi pembangunan RSUD Pasbar. Anggaran pembanguna RSUD bersumber dari DAK dan APBD Tahun Anggaran 2018 – 2020 

“Seperti kami sampaikan sebelumnya, bahwa berdasarkan hasil audit ahli teknis kerugian fisik yang ditimbulkan baik dari markup dan kekurangan volume pekerjaan, sebesar Rp20 miliar. Dan, penyidik telah menemukan 2 alat bukti yang cukup dalam keterlibatan tersangka pada pembangunan RSUD Pasbar,” ungkap Elianto.

Sebelum ditahan, tersangka BS terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan dan swab. Setelah dinyatakan sehat dan negatif Covid-19, barulah kemudian tersangka diantarkan dan dititipkan ke Rutan Polres Pasbar selama 20 hari ke depan.

“Dalam kasus ini tidak tutup kemungkinan masih ada tersangka baru dan saat ini masih terus kita dalami termasuk dugaan suap,” pungkasnya.

Sejauh ini, Kejari Pasbar telah menetapkan 7 tersangka, dan 6 di antaranya telah ditahan. Satu tersangka ditahan di Lapas Sukamiskin dalam kasus berbeda.*