Izin Bermasalah, Pemkab Kampar Segel PT Johan Sentosa

5 Juli 2022
Saat penyegelan

Saat penyegelan

RIAU1.COM - Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) bersama Dinas Perkebunan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kabupaten Kampar dan OPD terkait melakukan penyegelan bangunan dan areal kebun di PT. Johan Sentosa, Senin (4/7). 

Tim Pemkab Kampar dan perusahaan yang ditinjau tersebut, dilakukan penandatangan berita acara terhadap objek penyegelan di setiap perusahaan.

Kadis Perkebunan Syahrizal menegaskan kedatangan dirinya dan rombongan merupakan tindak lanjut dari peninjauan yang dilakukan Pemda Kampar beberapa waktu lalu yang dipimpin langsung Sekda Yusri. 

"Jadi ada beberapa hal yang perlu ditindaklanjuti oleh PT Johan ini, kami selaku perpanjangan tangan Pemerintah daerah menyambut baik investasi, tapi tentu sesuai dengan perizinan dan aturan yang berlaku sehingga kehadiran perusahaan berdampak positif dan berkontribusi terhadap lingkungan dan pemerintah daerah," papar Kadisbun. 

Berdasarkan pantauan dilapangan, setidaknya ada 3 titik penyegelan yang dilakukan, 1 lokasi bangunan  perumahan dan 2 areal kebun di perusahaan yang berlokasi Sei. Jernih Kecamatan Bangkinang.

"Perumahan Abdeling III, areal kebun 250 Ha dan areal diluar HGU Blok C1," ungkap Elfauzan Kabid Pengaduan dan Kebijakan Informasi Rakyat DPM-PTSP Kampar. 

Ia juga menuturkan, IMB yang dimiliki perusahaan  bergerak di Perkebunan Kelapa Sawit tersebut dikeluarkan Tahun 1995,  begitupun izin Hak Guna Usaha (HGU) di tahun yang sama, serta izin lingkungan ditahun 2016 dengan luas lahan 5.764 hektar.

"Meski demikian, pihak perusahaan tidak bisa memperlihatkan satu pun izin yang mereka punya, terkait HGU, kita menduga adanya areal lahan yang mereka kelolah diluar HGU. Mereka juga tidak bisa membuktikan IMB nya, kita juga melihat adanya bangunan baru, namun tidak memiliki izin," tambah Fauzan. 

Mantan Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kampar ini juga menegaskan pada pihak  perusahaan bahwa ada konsekuensi hukum jika ada pihak yang mencabut atau menurunkan spanduk penyegelan. 

Sementara itu, Manager Kebun PT. Johan Andi Nur Cahyo mengungkapkan 3 lokasi yang disegel Pemda Kampar terkait IMB dan HGU, pihaknya juga akan menindaklanjuti penyegelan yang dilakukan Pemda Kampar. 

Usai melakukan penyegelan di PT. Johan, Rombongan langsung menuju lokasi PT Kumu Kampar Sehati dan PT. Ayam Potensi Bukit Permai  yang merupakan satu pemilik, disana rombongan juga melakukan penyegelan kantor dan lahan yang tidak memiliki izin. 

Kepala DPM-PTSP Hambali menuturkan, penertiban izin perusahaan yang dilakukan Pemda Kampar berdasarkan Peraturan Pemerintah  (PP) Nomor 6 Tahun 2021 tentang perizinan berusaha didaerah, Perda Nomor 4 Tahun 2014 tentang bangunan gedung serta Perbup Kampar Nomor 69 tentang pendelegasian kewenangan penyelenggaraan perizinan berusaha kepada Kepala DPM-PTSP. 

Sementara itu, Kadiskominfo dan Persandian Kabupaten Kampar Yuricho Efril, S.STP menghimbau semua perusahaan yang bergerak dibidang apapun untuk melakukan pengurusan izin dan melengkapi semua perizinan yang diperlukan dalam berusaha sesuai perundangan yang berlaku.

Alumni STPDN ini juga menegaskan bahwa selaku admin dari keterbukaan informasi publik, pihak perusahaan juga diminta terkait izin apa saja yang belum mereka miliki, sehingga ini dapat dikatahui melalui DPMPTSP, ini sesuai dengan keterbukaan informasi yang dilindungi oleh undang-undang. 

"Untuk semua izin silahkan berkoordinasi dengan DPM-PTSP, dan Diskominfo yang merupakan admin dari keterbukaan informasi publik meminta perusahaan untuk juga memberikan informasi tertulis terkait izin apa saja yang belum mereka miliki, maupun progres izin yang mereka urus di DPM-PTSP " terang Yuricho **