Asri Auzar. Foto: Riau1.
RIAU1.COM -Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru memutuskan sengketa gugatan mantan Ketua Demokrat Riau Asri Auzar terhadap Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) soal pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) V, Senin (20/6/2022). Hasilnya, gugatan Asri Auzar dan kawan-kawan diterima dan Musda harus digelar kembali sesuai AD/ART.
Supriadi Bone, penasihat Hukum Asri Auzar, Senin (20/6/2022), mengatakan, majelis hakim yang diketuai Andri Simbolon menyatakan bahwa para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Hakim menyatakan pengurus DPD Partai Demokrat pimpinan Asri Auzar periode 2017-2022 adalah sah secara hukum.
Majelis hakim menyatakan instruksikan para tergugat untuk menyelenggarakan Musda DPD Partai Demokrat Riau tertanggal 30 November 2021 adalah tidak sah. Karena itu, majelis hakim menyatakan Musda yang diselenggarakan tertanggal 30 November 2021 tidak sah.
"Atas dasar itu, majelis hakim, menyatakan ketua yang terpilih pada Musda V tanggal 30 November 2021 adalah tidak sah. Majelis hakim memerintahkan agar dilaksanakan Musda kembali sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART)," ungkap Bone.
Sedangkan tiga petitum lain yang dicantumkan dalam gugatan tidak dikabulkan hakim. Tiga petitum itu adalah penetapan status quo terhadap DPD Partai Demokrat Provinsi Riau, menghukum para tergugat untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai ketua umum, sekretaris jenderal, dan ketua BPOKK DPP Partai Demokrat, serta permintaan untuk dilaksanakan Kongres Luar Biasa (KLB) untuk melakukan pemilihan Ketua Umum DPP Partai Demokrat yang baru sesuai dengan AD/ART Partai Demokrat.
Meskipun begitu, Bone cukup puas atas putusan hakim tersebut. Sebab, putusan majelis hakim sudah sesuai dengan fakta-fakta persidangan. Putusan ini juga sudah cukup adil meskipun ada gugatan yang tidak dikabulkan.
Seperti diberitakan sebelumnya, mantan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat (PD) Provinsi Riau Asri Auzar bersama lima pengurus lainnya menggugat Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono, Sekretaris Jenderal Teuku Riefky Harsya dan Ketua Badan Pembinaan Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan (BPOKK) Herman Khaeron ke Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Mereka meminta majelis hakim PN Pekanbaru untuk menetapkan agar dilaksanakan Kongres Luar Biasa untuk melakukan pemilihan Ketua Umum Partai Demokrat yang baru sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat. Gugatan perdata perbuatan melawan hukum itu didaftarkan di PN Pekanbaru, Senin (18/4/2022) dengan nomor perkara : 109/pdt.G/2022/PN Pbr. Surat gugatan tertanggal 12 April 2022.
Bersama Asri Auzar ikut juga menggugat mantan pengurus DPD PD Riau Aherson, Lazwardi Kasmir, Abdul Khair, Wuwung Ahmadi dan Kamaruzaman. Sedangkan tergugat I Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), tergugat II Tengku Riefky dan tergugat III Herman Khaeron.
Para penggugat adalah kader PD yang tidak menyetujui dilaksanakan Musyawarah Daerah (Musda) V PD Riau tanggal 30 November 2021 karena tidak sesuai dan bertentangan dengan AD/ART Partai Demokrat. Musda tersebut menetapkan Agung Nugroho sebagai Ketua DPD Partai Demokrat Riau Periode 2017-2022.
Dalam petitum, mereka meminta majelis hakim menyatakan sah dan berkekuatan hukum terhadap Surat Keputusan (SK) tergugat I dan tergugat II Nomor : 157/SK/DPP PD/XI/2021 tertanggal 4 November 2021 tentang revisi susunan kepengurusan DPD Partai Demokrat Provinsi Riau Periode 2017-2022.
Sebaliknya, meminta majelis hakim menyatakan tidak sah dan batal demi hukum terhadap SK tergugat I dan tergugat II Nomor : 145/SK/DPP PD/XI/2021 tanggal 29 November 2021 tentang penetapan jadwal pelaksanaan Musda V PD Riau. Begitupun dengan Surat Instruksi tergugat III Nomor : 48/INS/BPOKK/DPP PD/XI/2021 tertanggal 29 November 2021 tentang pelaksanaan Musda V PD Riau.
Para penggugat menilai pelaksanaan Musda V Partai Demokrat Riau itu tidak sah dan bertentangan dengan AD/ART PD karena masa kepengurusan mereka belum habis. Berdasarkan SK Nomor : 157 itu, kepengurusan Asri Auzar berakhir tahun 2022. Karena itu, mereka meminta majelis hakim menetapkan terhadap penyelenggaraan Musda V PD Riau tanggal 30 November 2021 yang diselenggarakan oleh para tergugat tidak sah dan bertentangan dengan AD/ART PD.
Mereka juga meminta majelis hakim menetapkan bahwa Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Riau yang terpilih pada Musda V itu tidak sah. Sekaligus meminta majelis hakim menetapkan bahwa penyelenggaraan Musda V harus diselenggarakan kembali sesuai AD/ART PD.
Atas dasar itu, para penggugat minta majelis hakim menetapkan Status Quo terhadap DPD Partai Demokrat Provinsi Riau. Selanjutnya, minta majelis hakim, menghukum tergugat I, tergugat II dan tergugat III atas perbuatannya yang telah melakukan perbuatan melawan hukum agar mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua Umum, Sekretaris Jenderal, dan Ketua BPOKK DPP Partai Demokrat.
Terakhir meminta majelis hakim menetapkan agar dilaksanakan Kongres Luar Biasa (KLB) untuk melakukan pemilihan Ketua Umum DPP Partai Demokrat yang baru sesuai dengan AD/ART Partai Demokrat. Menghukum para tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara. Melalui kuasa hukumnya, Supriadi Bone SH, Asri Auzar dan kawan-kawan meminta majelis hakim mengabulkan gugatan para penggugat untuk keseluruhan serta menyatakan perbuatan para tergugat adalah perbuatan melawan hukum.