Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan, Kejari Periksa Kepala BPN Bintan

Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan, Kejari Periksa Kepala BPN Bintan

25 Mei 2022
Kejari Bintan

Kejari Bintan

RIAU1.COM - Kepala BPN/ATR Bintan, Asnen Novizar kembali diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi ganti rugi pengadaan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah di Tanjunguban Selatan, Kecamatan Bintan Utara.

Kasipidsus Kejari Bintan, Fajrian Yustiardi seperti dimuat Batamnews membenarkan telah melakukan pemeriksaan terhadap Kepala BPN Bintan. Pemeriksaan itu dilakukan oleh tim penyidik selama 6 jam.

"Semalam, Senin (23/5/2022) Kepala BPN-nya langsung kami periksa sekitar 6 jam," ujar Fajrian, Selasa (24/5/2022).

Dalam 6 jam pemeriksaan, kata Fajrian, tim penyidik melayangkan sebanyak 30-an pertanyaan kepada Kepala BPN Bintan.

Kemudian juga diminta beberapa berkas mengenai lahan TPA Tanjunguban Selatan. Namun Kepala BPN Bintan tak juga dapat menunjukannya.

"Sebelumnya kita juga sudah minta berkas mengenai lahan 1 bundel. Namun yang bersangkutan tidak bisa menyerahkan dengan alasan belum ketemu berkas tersebut," jelasnya.

Loading...

Pemeriksaan kasus ini akan terus dilanjutkan. Direncanakan tim penyidik akan melakukan pemeriksaan dengan saksi lainnya dari BPN Bintan yang mengetahui langsung proses pengadaan lahan TPA Tanjunguban Selatan itu.

Dalam kasus ini tidak hanya pihak BPN yang diperiksa, melainkan pihak lainnya yang terkait. Baik dari dinas, camat, kelurahan dan lainnya dengan jumlah 20 orang. 

"Kita lanjutkan minggu depan pemeriksaannya dengan saksi lain dari BPN yang mengetahui langsung," Sebut dia.*