Dipecat dengan Tanpa Alasan, Warga Pekanbaru Gugat CV Tani Makmur Abadi

Dipecat dengan Tanpa Alasan, Warga Pekanbaru Gugat CV Tani Makmur Abadi

22 Februari 2022
Sidang perselisihan hubungan kerja di Pengadilan Hubungan Industrial Pekanbaru, Selasa (22/2/2022). Foto: Surya/Riau1.

Sidang perselisihan hubungan kerja di Pengadilan Hubungan Industrial Pekanbaru, Selasa (22/2/2022). Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Sri Rawati Situmeang (32), warga Kecamatan Tuah Madani, Kota Pekanbaru, menggugat perusahaan tempatnya bekerja yaitu CV Tani Makmur Abdi. Pasalnya, Sri dipecat tanpa alasan yang jelas.

Gugatan perselisihan hubungan kerja ini digelar di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (22/2/2022). Persidangan akan dilanjutkan dua pekan kemudian. Agenda sidang berikutnya adalah duplik (jawaban tergugat) dan pembuktian. 

Charles Manalu, penasihat hukum Sri, usai persidangan menceritakan, kliennya bekerja di CV Asa Pkabru sejak 15 Februari 2012. Kemudian, CV Asa Pkabru berubah nama menjadi PT Agrotech Pesticide Industrie pada 2014. 

"Perusahaan ini kembali berubah nama menjadi CV Tani Makmur Abadi pada 2020. Perusahaan ini beralamat di Jalan Kubang Raya, Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar," ungkapnya. 

Pada 2020, penggelapan dilakukan oleh oknum pekerja di CV Tani Makmur Abadi. Kemudian, oknum pekerja itu mengundurkan diri. Pihak perusahaan melaporkan kasus penggelapan ke Polda Riau. 

"Kemudian, pimpinan perusahaan mendatangi klien kami yang menjabat sebagai Human Resource Department (HRD). Klien kami diminta membuat surat pengunduran diri dengan catatan telah lalai membiarkan terjadi tindak pidana," sebut Charles. 

Padahal, Sri sedang menjalani cuti melahirkan saat tindak pidana penggelapan itu terjadi. Setelah itu, Sri tidak boleh lagi masuk kerja. 

Loading...

Dua pekan kemudian, pimpinan perusahaan diajak berunding di kantor kami. Ternyata, pimpinan perusahaan  baru datang pada panggilan kedua.

Beberapa hari setelah perundingan itu, Sri dipanggil untuk datang ke perusahaan. Namun kepala cabang tak pernah ada di tempat hingga tiga kali datang. 

"Karena tidak ada titik temu, kami laporkan ke Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Kampar. Perusahaan dipanggil oleh dinas hingga tiga kali dan tak pernah hadir," ungkap Charles. 

Akhirnya, Sri melayangkan gugatan perselisihan hubungan keja ke PHI. Agenda sidang terakhir ini adalah replik. 

"Agenda sidang berikutnya adalah duplik (jawaban tergugat) dan langsung ke pembuktian," ucap Charles.