Ketua Muhammadiyah Pekanbaru Syafrizal Syukur Banding Atas Putusan Gugatan pada Saidul Amin Cs

17 Februari 2022
Kuasa Hukum Syafrizal Syukur, Abuzar saat mengajukan banding di Pengadilan Negeri Pekanbaru

Kuasa Hukum Syafrizal Syukur, Abuzar saat mengajukan banding di Pengadilan Negeri Pekanbaru

RIAU1.COM - Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kota Pekanbaru, Syafrizal Syukur melalui Kuasa Hukumnya, Abuzar dari Kantor Hukum ASA MAKARIM & REKAN resmi melakukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru dalam gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukan Ketua Pengurus Wilayah Muhammadiyah (PWM) Riau Saidul Amin dan Sekretaris Yusman Yusuf, Kamis (17/2/2022). 

Permohonan banding Syafrizal Syukur telah didaftarkan kepada Panitera Perdata Pengadilan Negeri Pekanbaru, untuk selanjutnya diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tinggi Pekanbaru terhadap penerapan hukum oleh Majelis Hakim tingkat pertama PN Pekanbaru yang dinilai keliru, tidak progresif serta tidak tepat dalam amar putusannya.

Penasehat Hukum Syafrizal Syukur, Abuzar.,SH  menyatakan menghormati keputusan majelis hakim terdiri dari Ketua Zefri Mayeldo Harahap., SH MH, anggota Lifiana Tanjung.,SH.MH dan Zulfadly SH MH yang telah memeriksa perkara dan memberikan putusan akhir tingkat pertama. 

Namun terhadap putusan Nomor 196/Pdt.G/2021/PN.Pbr  yang diambil majelis hakim yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima, dinilai tidak tepat dan tidak memberikan rasa keadilan kepada pihaknya selaku Penggugat.

"Kita menghormati putusan majelis hakim yang telah memeriksa gugatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Saidul Amin dan Yusman Yusuf. Dalam pertimbangan majelis hakim banyak yang menguntungkan kita, seperti salah satunya pertimbangan majelis hakim menyatakan kewenangan pemberhentian Syafrizal Syukur adalah pada Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Namun sayang dalam putusannya majelis menyatakan gugatan tidak dapat diterima karena dinilai terlalu dini. Hal ini tentu tidak sinkron dengan beberapa pertimbangannya. Untuk itu kami menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi," jelas Abuzar.

Ditambahkannya lagi, secara hukum konsekuensi dari Putusan Tidak Dapat Diterima yaitu Statusnya Hubungan Hukum Subjek dan Objek Hukum SAMA persis seperti sebelumnya, dianggap belum pernah ada perkara. 

"Jadi kesimpulannya Syafrizal Syukur tetap Ketua PDM Kota Pekanbaru. Meski perbuatan Tergugat Saidul Amin dan Yusman Yusuf dapat dibuktikan telah melawan hukum dan bukan kewenangannya, namun majelis hakim belum berani mengabulkan Gugatan ganti kerugian materil Rp750 juta serta imateril senilai Rp30 Miliar yang kita mintakan agar diputuskan. Ini yang menjadi alasan kita melakukan banding karena perbuatan melawan hukum yang terbukti semestinya dapat dimintakan ganti kerugian," terang Abuzar lagi 

Abuzar juga menyampaikan dalam amar putusan majelis hakim juga diputuskan eksepsi atau bantahan Tergugat juga tidak dapat diterima. Untuk itu tidak benar informasi yang berkembang dan disebarkan oleh oknum PWM Riau yang menyebutkan gugatan Ketua PDM Pekanbaru Syafrizal Syukur ditolak dan tidak dapat dilakukan banding. Menurutnya, oknum tersebut tidak mengerti hukum dan hanya menyebarkan berita hoax serta fitnah.

"Janganlah menjadi orang yang mengadu domba dan membuat kegaduhan dengan informasi yang tidak benar. Objektif saja. Apalagi kita berada di organisasi keagamaan dengan misi dakwah amar ma'ruf nahi munkar. 
Hari ini kita buktikan bahwa kita bisa banding. Jadi kalau tidak mengerti lebih baik diam saja," pintanya.*