Kerugian Negara Rp709 Juta Dana BOS Dikembalikan Chaidir

10 Februari 2022
Ilustrasi

Ilustrasi

RIAU1.COM - Terdakwa penyalahgunaan dana BOS dan Komite di SMA Negeri 1 Batam, Muhammad Chaidir akhirnya mengembalikan kerugiaan negara. Melalui Waisem, istrinya Chaidir menitipkan uang Rp 709 juta kepada Kejaksaan Negeri Batam.

Dengan adanya pengembaliaan uang, secara tak langsung Chaidir mengakui perbuaataanya telah menyalahgunakan dana BOS dan Komite SMA Negeri 1 Batam tahun 2017-2019.

Kasi Intel Kejari Batam, Wahyu Oktaviandi menghargai itikad terdakwa korupsi Chaidir mengembalikan uang negara yang telah disalahgunakan. Apalagi pengembalian uang itu atas inisiatif terdakwa langsung.

“Benar, tadi yang yang bersangkutan mengembalikan uang negara melalui istrinya. Uang tersebut untuk sementara dititip kepada kejaksaan Batam,” ujar Wahyu seperti dimuat Batampos.

Menurut dia, pengembalian uang itu tak menghapus tindak pidana korupsi yang dilakukan mantan Kepsek SMA N 1 Batam ini. Namun akan jadi pertimbangan tuntutan hukuman untuk Kabid Disdik Kepri non aktif ini saat penuntutan nanti.

“Ya itu akan menjadi pertimbangan penuntut umum dalam menjatuhkan tuntutan pidana, jadi tak menghapus perbuaatan terdakwa,” ujar Wahyu.

Dengan pengembalian kerugiaan negara oleh Chaidir, artinya seluruh kerugiaan negara akibat korupsi yang dilakukan Chaidir telah kembali. Dimana sebelumnya, 49 guru telah mengembalikan kerugiaan negara terlebih dahulu sebesar Rp 119 juta.

“Artinya, kerugiaan negara akibat korupsi ini kembali 100 persen,” tegasnya.

Dikatakan Wahyu, Kejaksaan Negeri Batam tak hanya berupaya menindak oknum yang melakukan korupsi. Namun juga bagaimana cara agar uang yang dikorupsi dikembalikan kepada negara.

“Tujuan utama kami juga agar uang negara kembali, disamping memberi efek jera juga terhadap yang melakukan korupsi,” jelas Wahyu.*