Abuzar, SH dari Kantor Hukum ASA MAKARIM & REKAN bersama Ketua PDM Pekanbaru, Syafrizal Syukur
RIAU1.COM - Kisruh kepemimpinan dalam tubuh organisasi Muhammadiyah Riau dan Kota Pekanbaru semakin meruncing. Pasca dikeluarkannya SK Pemberhentian Sementara Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kota Pekanbaru, Syafrizal Syukur oleh Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Riau, Saidul Amin.
Proses musyawarah dan silaturrahim yang diupayakan beberapa pihak, termasuk pemuka dan tokoh Muhammadiyah Riau seperti menemui jalan buntu untuk menyelesaikan persoalan secara musyawarah dan kekeluargaan.
Terakhir, Syafrizal Syukur selaku Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Pekanbaru telah menunjuk kuasa hukumnya, Abuzar, SH dan Zulkarnaini, SH.,MH dari Kantor Hukum ASA MAKARIM & REKAN untuk membela dirinya. Saidul Amin juga santer dikabarkan telah menunjuk tim hukumnya yaitu Husnu Abadi dan Azlaini Agus dalam persoalan ini.
Kuasa Hukum Syafrizal Syukur, Abuzar kepada media, Jum'at, (3/9/2021) mengatakan, persoalan pemberhentian kliennya dilakukan secara melawan hukum. Selain juga terindikasi dugaan perbuatan pidana. Untuk itu ia bersama rekan sudah melakukan somasi untuk meminta penjelasan dan sikap dari Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Riau, Saidul Amin.
"Kami sudah melakukan somasi kepada Saidul Amin untuk membatalkan SK Pemberhentian Sementara Syafrizal Syukur dari Anggota dan Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Pekanbaru. Perbuatan SA tersebut melanggar hukum karena bertentangan dengan AD/ART Persyarikatan Muhammadiyah," tegasnya.
Selain itu, Saidul Amin disebut juga tidak melakukan rapat pleno di tingkatannya (PWM) Riau untuk mengambil keputusan. Hal ini kata Abuzar sangat disayangkan banyak tokoh Muhammadiyah Riau atas sepak terjang Saidul Amin tersebut.
Zulkarnaini, SH MH selaku kuasa hukum Syafrizal Syukur akrab disapa SS menimpali, bahwa kuat dugaan tindakan Saidul Amin berhubungan dengan kepentingan akan dilakukannya suksesi pergantian Rektor di lingkungan Universitas Muhammadiyah Riau (UMRI). Dimana pemilihan Rektor UMRI disamping dipilih oleh internal kampus, juga akan berhubungan dengan dukungan pimpinan Muhammadiyah Riau termasuk PDM Kota Pekanbaru serta jajarannya.
"Kita menyerap informasi dari kader dan anggota, diduga kuat SA dan kawan-kawannya sangat berkepentingan terhadap suksesi kepemimpinan UMRI. Tapi apakah benar atau tidak dia yang bisa menjawabnya. Kita fokus ke delik hukum yang nantinya akan kita bawa ke ranah pidana maupun perdata," jelas Zulkarnaini, SH MH.
Menurut tim kuasa hukum SS, jangan sampai persoalan Muhammadiyah ini diurus dan diselesaikan dengan cara-cara yang ego sektoral, serta dominan kepentingan pribadi ataupun kelompok. Muhammadiyah merupakan organisasi besar yang membawa nilai-nilai Islam, yang dilahirkan sebelum adanya negara Republik Indonesia ini. Dalam perjalanannya kata SS, Muhammadiyah juga ikut berjuang, mendirikan serta membela Negara Kesatuan Republik Indonesia saat ini.
"Muhammadiyah ini organisasi yang dilahirkan dahulu sebelum NKRI ini berdiri, oleh orang yang beragama Islam. Tujuannya amar ma'ruf nahi munkar. Islam mengajarkan sidiq, amanah, tablig, fatonah dalam bersikap. Muhammadiyah besar dalam persatuan ghirah Islam, diwujudkan dengan amal usahanya. Janganlah kita reduksi dengan kepentingan-kepentingan pribadi secara emosional. Kebersamaan dalam musyawarah itu kekuataan Muhammadiyah selama ini," jelasnya lagi.
Untuk itu, selaku kuasa hukum SS, meminta sikap bijaksana Saidul Amin untuk mematuhi kaidah-kaidah dalam bermuhammadiyah. Dan dia menyebutkan, hari ini pihaknya telah melayangkan somasi terakhir kepada Saidul Amin selaku Ketua PWM Riau dan Yusman Yusuf selaku Sekretaris, dengan nomor surat 02/IX/S/KH-ASA/2021 dengan tembusan PP Muhammadiyah di Jakarta dan Yogyakarta.***