Sempat Dihadang, Eksekusi Penutupan Operasional PKS PT SIPP Duri Berhasil Dilakukan Aparat
Saat eksekusi
RIAU1.COM - Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Senin 16 Agustus 2021 kemarin akhirnya melakukan eksekusi dengan menutup operasional PKS PT SIPP Duri.
Ditutupnya operasi PKS ini disebabkan karena mengabaikan limbah produksi yang dinilai merusak lingkungan. Tidak hanya itu perusahaan dinilai juga tak kooperatif.
Pasalnya, setelah dua kali DLH Bengkalis menyurati persoalan pencemaran lingkungan yang dilakukan pada tahun 2020 lalu, sampai saat ini tidak digubris.
"Eksekusi yang dilakukan hari ini merupakan eksekusi yang ketiga kalinya. Dua kali eksekusi sebelumnya gagal karena eksekusi dibenturkan dengan masyarakat setempat," kata Kasi Pemeliharaan Lingkungan Hidup DLH Bengkalis, Agus Susanto kepada media.
Lanjut Agus Susanto, sudah dipasang plang yang memberitahukan PKS PT SIPP dalam proses penegakan hukum DLH. Dan berdiri di simpang masuk PKS PT SIPP Jalan Rangau, 6 RT 01 RW 1 Kelurahan Pematang Pudu.
"Plang itu memberitahu PKS PT SIPP dilarang berproduksi hingga waktu yang ditentukan," tegasnya.
Pemasangan plang sanksi DLH Bengkalis tersebut, ujar dia berdasarkan SK Bupati Bengkalis No 412/KPTS/VI/2021. Dibantu tim gabungan yang melibatkan dinas/instansi DLH, satpol PP, Dinas kehutanan, DPMPTSP, Kejaksaan dan kepolisian dan unsur TNI. Tim eksekusi awalnya dihadang di jalan masuk PKS PT SIPP.
"Tim DLH yang akan masuk sempat dihadang 3 kuasa hukum yang di back up barisan warga dan karyawan PT SIPP. Mereka berkerumun di portal," tuturnya. (Hari)*