Enam Tersangka Tindak Pidana Pemilukada Inhu Memasuki Babak Baru

Enam Tersangka Tindak Pidana Pemilukada Inhu Memasuki Babak Baru

27 Januari 2021
Berkas perkara pelanggaran Pemilukada Inhu berikut enam tersangka di limpahkan ke PN Rengat

Berkas perkara pelanggaran Pemilukada Inhu berikut enam tersangka di limpahkan ke PN Rengat

RIAU1.COM - Enam tersangka terdiri dari 1 Kepala Dinas (Kadis) dan 5 Kepala Desa (Kades) yang tersandung kasus Pemilukada Inhu 2020 memasuki babak baru.

Keenam tersangka akan di sidangkan dan Pengadilan Negeri (PN) Rengat telah mengagendakan sidang perdana tindak pidana pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Inhu 2020.

Yang mana, pada Senin 25 Januari 2021 kemarin JPU Kejari Inhu telah melimpahkan berkas berikut enam tersangka ke PN Rengat. Sesuai jadwal, sidang akan di gelar hari ini, Selasa 26 Januari 2021 sekira pukul 16.00 WIB.

Adapun ke enam tersangka, Plt Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Inhu, Ris (46), Kades Peladangan, Kecamatan Batang Peranap, Sep (26) dan Kades Aur Cina, Kecamatan Batang Cenaku, SR (32).

Kemudian, Kades Bukit Selanjut, Kecamatan Kelayang, GA (37), Kades Pondok Gelugur, Kecamatan Lubuk Batu Jaya, SU (27) dan Kades Petonggan, Kecamatan Rakit Kulim, RK (32).

Sementara itu, Humas PN Rengat, Adityas Nugraha SH kepada awak media, Selasa 26 Januari 2021 mengatakan, bahwa JPU Kejari Inhu telah melimpahkan berkas berikut enam tersangka ke PN Rengat pada Senin 25 Januari 2021.

"Berkas perkara berikut enam tersangka pelanggaran Pemilukada Inhu 2020 sudah di limpahkan ke PN Rengat dan langsung kita jadwalkan untuk segera di sidangkan," kata Adityas.

Dikatakannya, majelis hakim yang akan menyidangkan ke enam tersangka di antaranya, Omori Rotama Sitorus SH selaku ketua majelis dengan hakim anggota Maharani Debora Manullang SH dan Immanuel Marganda Putra Sirait SH.

Sebagaimana untuk di ketahui, ke enam tersangka akan duduk di kursi pesakitan setelah di laporkan ke Bawaslu Inhu. Yang mana, ke enam tersangka tidak netral dan mendukung salah satu pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 2, Rezita Meylano - Junaidi Rachmat di Pemilukada Inhu 9 Desember 2020 lalu.

Ke enam tersangka diketahui mendukung salah satu Paslon, melalui percakapan dalam WhatsApp Group (WAG) dengan nama BINWAS KADES INHU dengan jumlah anggota sebanyak 178 orang. Selain dalam WAG, terdiri dari Kades se-Kabupaten Inhu, juga terdapat sejumlah pejabat Pemkab Inhu.