JPU Ajukan Banding Atas Vonis Bebas Terdakwa Pelanggaran Pilkada Inhu Supriyanto

21 Januari 2021
Kasi Pidum Kejari Inhu, Yulianto Aribowo SH MH.

Kasi Pidum Kejari Inhu, Yulianto Aribowo SH MH.

RIAU1.COM - Terkait putusan atau vonis bebas terdakwa politik uang, Supriyanto oleh majelis hakim yang di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Rengat, Rabu 20 Januari 2021, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Inhu mengajukan banding.

Dimana, putusan tersebut sangat bertolak belakang dengan tuntutan JPU yang di dakwakan selama 4 tahun 6 bulan penjara, pada sidang sebelumnya yang di gelar pada, Senin 18 Januari 2021 kemarin. Selain hukuman penjara, terdakwa di wajibkan membayar denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan penjara.

Hal itu di sampaikan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Inhu, Yulianto Aribowo SH MH kepada awak media, Kamis 21 Januari 2021.

"Ya benar. Kami melakukan upaya hukum dengan mengajukan banding atas putusan terhadap terdakwa pada perkara politik uang," tegasnya.

Ditegaskan Yulianto, sesuai dengan keterangan dan barang bukti yang ada, pihaknya menilai sudah tepat dengan menuntut terdakwa selama 4 tahun 6 bulan dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

Sudah sangat jelas dan terang benderang kalau terdakwa telah melanggar pasal 187a jo pasal 73 ayat 4 Undang-undang RI No.10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Yulianto berharap semoga hakim Pengadilan Tinggi (PT) Riau dapat memutus sesuai dengan fakta dan bukti serta keterangan saksi atas perkara politik uang di Pilkada Inhu 2020 lalu. Bahkan, pada akhirnya perkara itu dapat memenuhi azas keadilan.

"Penyampaian upaya hukum atas putusan tersebut, paling lambat tiga hari. Namun, satu hati setelah putusan, kami sudah mengajukan upaya hukum," jelasnya.

Lain pihak, Humas PN Rengat, Adityas Nugraha SH saat di konfirmasi awak media membenarkan adanya upaya banding yang di ajukan JPU.

Menurutnya, dengan upaya banding itu maka PN Rengat akan segera mengirim berkas banding tersebut ke Pengadilan Tinggi (PT) Riau di Pekanbaru. "Ya benar JPU ajukan banding," katanya.