PN Rengat Vonis Bebas Terdakwa Pelanggaran Pilkada

21 Januari 2021
Majelis hakim PN Rengat memvonis bebas terdakwa Supriyanto

Majelis hakim PN Rengat memvonis bebas terdakwa Supriyanto

RIAU1.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Rengat memvonis bebas terdakwa pelanggaran Pilkada Inhu 2020, Supriyanto (46) dalam sidang yang di gelar, Rabu 20 Januari 2021.

Majelis hakim yang di pimpin oleh Omori Rotama Sitorus SH dan hakim anggota Deborah Manulang SH dan Immanuel MP Sirait SH menyatakan bahwa terdakwa Supriyanto tidak bersalah.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Supriyanto alias Anto Polsek Bin (Alm) Ramono tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, sebagaimana dalam dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Inhu.

"Membebaskan terdakwa Supriyanto alias Anto Polsek Bin Alm Ramono, oleh karena itu dari dakwaan tersebut," kata Omori dalam pembacaan amar putusannya.

Selain itu, majelis hakim memerintahkan kepada JPU agar terdakwa Supriyanto di keluarkan dari rumah tahanan. Serta memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat martabatnya.

Lain pihak, Siti Aisyah, mantan calon Bupati Inhu nomor urut 3 pada Pilkada Inhu 2020 lalu, kepada awak media menegaskan, bahwa relawannya itu tidak bersalah.

"Supriyanto, selaku relawan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Inhu nomor urut 3, Siti Aisyah - Agus Rianto, di Pilkada Inhu 2020 lalu, memang tidak ada berbuat salah, sesuai fakta persidangan yang di sampaikan oleh majelis hakim dalam persidangan," tegas Siti Aisyah.

Kata Siti Aisyah, bahwa saksi ahli dari Bawaslu Inhu juga meminta maaf di persidangan. Karena telah mengeluarkan pendapat yang keliru terhadap tim pasangan calon (Paslon) Siti Aisyah - Agus Rianto atau SYIAR.