Terdakwa Money Politic Pilkada Inhu Supriyanto Dituntut 4 Tahun 6 Bulan Penjara

20 Januari 2021
Terdakwa Supriyanto saat berada di kantor Kejari Inhu dalam agenda pelimpahan berkas dan barang bukti oleh Tim Sentra Gakkumdu Inhu belum lama ini

Terdakwa Supriyanto saat berada di kantor Kejari Inhu dalam agenda pelimpahan berkas dan barang bukti oleh Tim Sentra Gakkumdu Inhu belum lama ini

RIAU1.COM - Supriyanto (42), terdakwa money politic (politik uang) di Pilkada Inhu 2020 di tuntut 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Inhu.

Tuntutan itu di bacakan JPU Kejari Inhu Febri Simamora SH dalam sidang yang di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Rengat, Selasa 18 Januari 2021.

Dalam dakwaannya, JPU menegaskan, bahwa terdakwa Supriyanto, warga Desa Tani Makmur, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Inhu, Riau terbukti melanggar pasal 178a Jo Pasal 73 Ayat 4 Undang-undang No.10 tahun 2016 tentang Politik Uang.

Serta tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang No.1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No.1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubenur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang Jo Pasal 55 Ayat 1 (satu) ke 1 (satu) KUHPidana Jo Pasal 53 Ayat 1 (satu) KUHPidana.

Sebagaimana untuk di ketahui, terdakwa Supriyanto, salah satu Koordinator Desa (Kordes) dari Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Inhu nomor urut 3, Siti Aisyah - Agus Rianto.

Supriyanto tertangkap tangan akan memberikan amplop berisi uang pecahan Rp50 ribu dengan jumlah keseluruhan 146 amplop. Kepada petugas Panwascam Rengat Barat dan Gakkumdu Imhu, Supriyanto mengaku uang tersebut akan di bagikan kepada para saksi dan relawan Paslon nomor urut 3 di Desa Tani Makmur.

Uang tersebut, kata terdakwa kepada petugas, uang dalam 146 amplop pecahan Rp50 ribu itu dia terima dari Koordinator Kecamatan (Korcam) bernama Rudi (DPO) untuk memenangkan Paslon nomor urut 3.

Terdakwa tertangkap tangan di Jalan Poros Desa Sungai Baung, Kecamatan Rengat Barat pada Selasa 8 Desember 2020 sekitar pukul 22.00 WIB oleh tim patroli politik uang Sentra Gakkumdu Bawaslu Inhu.

Namun saat di cocokan sesuai dengan Surat Keputusan (SK) yang di kantongi terdakwa Supriyanto, berbeda. Yang mana, dalam SK tersebut jumlahnya sekitar 110 amplop.

Akibat perbuatan itu, Supriyanto berikut barang bukti langsung di boyong tim ke Polsek Rengat Barat. Namun, karena perkara tersebut ranahnya Bawaslu maka pihak Polsek Rengat Barat pada malam itu juga menyerahkan Supriyanto ke kantor Bawaslu Inhu untuk di klarifikasi dan juga proses hukum lebih lanjut.