Sejarah Hukum Indonesia Dari Masa ke Masa

Sejarah Hukum Indonesia Dari Masa ke Masa

14 Januari 2021
Ilustrasi (Foto: Istimewa/internet)

Ilustrasi (Foto: Istimewa/internet)

RIAU1.COM - Memasuki kolonialisme Jepang, tatanan hukum Nusantara kala itu lebih menjurus pada kekuasaan usai kekalahan Belanda.

Dimulai dengan menduduki seluruh daerah di Hindia Belanda dikutip dari viva.co.id, Kamis, 14 Januari 2021.

Saat itu Jepang berpedoman kepada undang-undang yang mereka sebut Gunseirei. Dimana, masih mengadopsi UU Belanda namun tidak bertentangan dengan peraturan militer Jepang. Sisanya, akan mereka ubah sesuai dengan keinginan mereka.

Di masa-masa kemerdekaan, fase hukum Indonesia terbagi menjadi tiga fase yaitu Orde Lama, Orde Baru dan Reformasi.

Pada masa Orde Lama, hukum yang di tetapkan adalah hukum Negara Indonesia dipimpin pertama kali oleh Presiden Soekarno dengan menerapkan system hukum yang tersusun atas subsistem hukum adat, subsistem hukum Islam, dan subsistem hukum Barat.

Setelah masa Orde Baru, penyingkiran hukum dalam proses politik dan pemerintahan terjadi. Diantaranya UU pokok Agraria, yang bersamaan dengan dibuatnya UU Penanaman Modal Asing, UU Kehutanan, UU Pertambangan.

Orde Baru juga menundukkan lembaga-lembaga hukum di bawak eksekutif, pengendalian sistem pendidikan, pemikiran kritis masyarakat dibatasi. Sementara di era Reformasi tatanan hukum Indonesia sudah terjadi empat kali amandemen UUD RI. Wakil Presiden B.J. Habibie menggantikan posisi Presiden Soeharto kala itu.