Terpidana Pilkada Inhu di Eksekusi

21 Desember 2020
Terpidana Edi Priyanto (empat kanan) di dampingi JPU Kejari Inhu foto bersama di depan pintu masuk Rutan Kelas II B Rengat

Terpidana Edi Priyanto (empat kanan) di dampingi JPU Kejari Inhu foto bersama di depan pintu masuk Rutan Kelas II B Rengat

RIAU1.COM - Kejari Inhu mengeksekusi terpidana kasus tindak pidana Pilkada Inhu 2020, Kades Talang Jerinjing (Tajir), Kecamatan Rengat Barat, Edi Priyanto hari ini, Senin 21 Desember 2020 ke Rutan Kelas II B Rengat sekitar pukul 15.30 WIB.

Terkait eksekusi Kades Tajir, Kajari Inhu Furkon Syah Lubis SH MH melalui Kasi Pidum Kejari Inhu Yulianto Aribowo SH MH kepada awak media, Senin 21 Desember 2020 membenarkan hal tersebut.

"Eksekusi terhadap terpidana Kades Talang Jerinjing, Edi Priyanto berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Riau di Pekanbaru pada tanggal 10 Desember 2020 lalu," kata Yulianto.

Dikatakannya lagi, terpidana Edi Priyanto di jatuhi hukuman pidana kurungan badan selama 4 bulan dan denda senilai Rp6 juta subsider 3 bulan penjara.

Yulianto menambahkan, sebelum Edi Priyanto di eksekusi, yang bersangkutan di lakukan rapid tes. Hal itu untuk memastikan bahwa terpidana benar-benar sehat dan terhindar dari wabah Covid-19.

Sedangkan penahanan terdakwa Edi Priyanto sesuai dengan pasal 188 Undang-undang RI No.1 tahun 2015 pengganti Undang-undang No.1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Jo pasal 71 ayat 1 (satu) Undang-undang No.10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang No.1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No.1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang.