Berkas Dugaan Perkara Pidana Pemilukada Diserahkan ke Kejari Inhu

Berkas Dugaan Perkara Pidana Pemilukada Diserahkan ke Kejari Inhu

19 November 2020
Sentra Gakkumdu Inhu limpahkan berkas dugaan perkara pidana Pemilukada berikut tersangka Edi Priyanto (baju kuning) ke Kejari Inhu, Kamis 19 November 2020

Sentra Gakkumdu Inhu limpahkan berkas dugaan perkara pidana Pemilukada berikut tersangka Edi Priyanto (baju kuning) ke Kejari Inhu, Kamis 19 November 2020

RIAU1.COM - Berkas perkara dugaan tindak pidana Pemilukada di nyatakan lengkap atau P21, Sentra Gakkumdu Inhu menyerahkan berkas tersebut ke Kejari Inhu, Kamis 19 November 2020. Pelimpahan berkas perkara ini diterima Kasi Pidum Kejari Inhu, Yulianto Aribowo SH.

"Ya benar, berkas perkara audah P21 dan sudah kita terima dari Sentra Gakkumdu. Selanjutnya akan kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Rengat untuk di sidangkan," kata Aribowo kepada awak media, Kamis 19 November 2020.

Aribowo menambahkan, tersangka berinsial EP di jerat Undang-undang RI No.10 tahun 2016 jo Undang-undang No.1 tahun 2015 pasal 188, disebutkan bahwa setiap Pejabat Negara, ASN, Kepala Desa atau sebutan lainnya yang dengan sengaja melanggar ketentuan, sebagaimana di maksud dalam pasal 71. Yakni pidana penjara paling lama 6 bulan dan atau denda paling banyak Rp6 juta.

Sebagaimana untuk diketahui, EP yang merupakan Kades di salah satu desa di Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Inhu, Riau di laporkan ke Bawaslu Inhu oleh tim pemenangan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Inhu nomor urut 4, Wahyu Adi - Supriati.

Loading...

Dalam berkas surat laporannya, EP dinilai telah melakukan tindak pidana Pemilukada, dengan mendeklarasikan dukungan terhadap salah satu Paslon Bupati dan Wakil Bupati Inhu nomor urut 2, bersama salah satu Ormas, yang deklarasi tersebut terekam dalam video berdurasi 35 detik.

Laporan terhadap EP tercatat di kantor Bawaslu Inhu tertanggal 20 Oktober 2020 dengan Nomor: 002/PL/PB/KAB/04.05/X/2020.