Ilustrasi
RIAU1.COM - Yayasan Firmar Abadi menggugat KUD Tani Bahagia, Pemprov Riau dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya c/q Balai Taman Nasional Tesso Nilo ke Pengadilan Negeri (PN) Rengat.
Gugatan Yayasan Firmar Abadi, yang merupakan aktivis lingkungan hidup dan atau warga masyarakat, yang memperjuangkan lingkungan hidup itu, pada Selasa 3 November 2020 lalu.
Humas PN Rengat, Adityas Nugraha SH kepada media ini, Selasa 10 November 2020 membenarkan perihal gugatan Yayasan Firmar Abadi ke PN Rengat. "Ya benar. Gugatan Yayasan Firmar Abadi di layangkan pada Selasa 3 November 2020 lalu. Sidang pertamanya akan di gelar pada Selasa 24 November 2020 mendatang," kata Adityas.
Diketahui, dalam primair gugatan Yayasan Firmar Abadi bahwa objek sengketa seluas 1.660 hektar adalah merupakan kawasan hutan. Menghukum tergugat supaya memulihkan kenbali keadaan objek sengketa dengan cara menebang seluruh tanaman kelapa sawit yang ada diatas objek sengketa.
Kemudian melakukan penanaman kembali dengan menanam tanaman kayu alam. Dan kemudiam setelah itu mengembaikan objek sengketa kepada status dan fungsinya, sesuai dengan yang telah di tetapkan oleh Menteri Kehutanan RI (sekarang Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI-red).
Menyatakan turut tergugat satu dan tergugat dua telah melakukan pembiaran yang serius (omission delict) terhadap perusakan kawasan hutan, yang dilakukan tergugat.
Memerintahkan terhadap turut tergugat satu dan tergugat dua, melaiukan penindakan secada pidana terhadap tergugat. Serta menghukum tergugat satu dan turut tergugat dua, supaya tunduk dan patuh pada putusan ini.
Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp20 juta setiap harinya apabila tergugat lalai menjalankan putusan. Serta menghukum tergugat untuk membayar seluruh biaya yang di timbul dalam perkara ini.