Bacakan Eksepsi, PH Zulhendri Sebut BAP Penyidik Imigrasi Tembilahan Ilegal

Bacakan Eksepsi, PH Zulhendri Sebut BAP Penyidik Imigrasi Tembilahan Ilegal

5 November 2020
Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsi terdakwa

Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsi terdakwa

RIAU1.COM - Pengadilan Negeri (PN) Tembilahan kembali menggelar sidang lanjutan perkara tindak pidana pidana keimigrasian oleh terdakwa Zulhendri, Rabu 4 November 2020.

Dalam sidang tersebut pihak terdakwa Zulhendri melalui Penasehat Hukumnya (PH) membacakan eksepsi atau pembelaan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan menyebut jika BAP yang dilakukan penyidik Imigrasi Tembilahan cacat hukum dan Ilegal.

Penasehat hukum Zulhendri memberikan beberapa alasan kenapa BAP yang dilakukan oleh penyidik Imigrasi Tembilahan ilegal diantaranya adanya pelanggaran terhadap Pasal 56 ayat 1, Pasal 54 dan Pasal 74  KUHAP.

"Dalam Pasal 56 ayat 1 penyidik PPNS wajib menunjuk penasihat hukum bagi tersangka/terdakwa, ternyata penyidik Imigrasi Tembilahan telah melalaikan kewajibannya dalam memberikan hak bagi tersangka/terdakwa," ungkap Yudhia Perdana Sikumbang selaku penasehat hukum terdakwa Zulhendri.

Menurut Yudhia dari YPS Law Office, sebagaimana yang sekarang didakwakan kepada Zulhendri, tersangka seharusnya bukan hanya sekedar diberitahu belaka tentang haknya untuk mendapat bantuan hukum namun dalam hal ini penyidik wajib untuk menunjuk penasihat hukum bagi tersangka.

"Apabila setelah adanya penunjukan penasihat hukum oleh penyidik, tersangka menolak untuk didampingi maka hal penolakan ini seharusnya terjadi setelah penyidik melaksanakan kewajibannya. Seharusnya dilakukan dan diketahui langsung di hadapan penasihat hukum yang ditunjuk bukan dengan memberikan surat pernyataan tidak menginginkan penasihat hukum," katanya.

Selain itu, didalam tahap konsultasi penyidik dengan JPU dalam perkara ini, JPU seharusnya dapat mengingatkan penyidik tentang hak tersangka namun hal ini diduga kuat tidak dilakukan pada saat pelimpahan berkas perkara tahap II ke Kejaksaan Negeri.

"JPU tidak bisa melepaskan tanggung jawabnya terhadap pelanggaran Pasal 56 ayat 1 dan Pasal 54 KUHAP. Penyidik melakukan pelanggaran dalam proses penyidikan terhadap tersangka/terdakwa Zulhendri," ucapnya.

Lanjut Yudhia, karena dianggap merupakan suatu pelanggaran yang prinsipil sehingga hasil BAP penyidik yang dijadikan dasar penyusunan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum adalah tidak berdasarkan hukum.

"Ini mengakibatkan surat dakwaan JPU tidak dapat diterima serta mengakibatkan hasil penyidikan tidak sah atau ilegal. Dapat disimpulkan BAP dari penyidik Imigrasi Tembilahan ilegal," lanjutnya.

Sementara itu, majelis hakim di PN Tembilahan memutuskan untuk menunda persidangan pada 11 November 2020 dengan agenda pembacaan jawaban eksepsi terdakwa oleh JPU.