Mantan Menkes RI Siti Fadilah Supari Bebas Dari Bui Hari Ini

Mantan Menkes RI Siti Fadilah Supari Bebas Dari Bui Hari Ini

31 Oktober 2020
Siti Fadilah Supari (Foto: Istimewa/internet)

Siti Fadilah Supari (Foto: Istimewa/internet)

RIAU1.COM - Terpidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan (Alkes) guna mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB) tahun 2005, Siti Fadilah Supari dinyatakan bebas dari masa hukumannya hari ini.

Mantan Menteri Kesehatan itu bebas setelah menjalani masa hukuman 4 tahun penjara di Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur, dikutip dari rmol.id, Sabtu, 31 Oktober 2020.

"Telah dibebaskan hari ini, Sabtu 31 Oktober 2020, warga binaan atas nama Siti Fadillah Supari, usia 69 tahun, pidana 4 tahun, perkara korupsi (2 UU RI 20/2001)," terang Kabag Humas dan Publikasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Rika Apriyanti.

Selain telah menjalani masa hujuman, Siti juga telah menjalani pidana denda dan pidana tambahan uang pengganti yang telah dibayarkan ke negara.

Untuk diketahui, tindakan Siti ini telah membuat negara rugi sekitar Rp5,7 miliar. 

Dalam pertimbangannya, terdapat hal yang memberatkan bagi majelis hakim saat itu.

Siti dianggap tidak mau mengakui perbuatan. Dia juga tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi. 

Untuk hal meringankan, Siti dinilai bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum. 

Selain itu, Siti telah lanjut usia dan pernah berjasa dalam mengatasi wabah flu burung di Indonesia. Siti juga diketahui tidak mengajukan banding atas putusan tersebut.