YPS Law Office Minta Ombudsman Periksa Kepala Imigrasi Tembilahan, ini Sebabnya

YPS Law Office Minta Ombudsman Periksa Kepala Imigrasi Tembilahan, ini Sebabnya

28 Oktober 2020
Antoni Shidarta dari YPS Law Office

Antoni Shidarta dari YPS Law Office

RIAU1.COM - Tim kuasa hukum tersangka Zulhendri dari YPS Law Office meminta Ombudsman Perwakilan Riau memanggil Kepala Kantor Imigrasi Tembilahan untuk diperiksa.

Hal tersebut lantaran pihak YPS Law Office menilai Imigrasi Klas II Tembilahan telah mengangkangi pasal 54 KUHAP terkait bantuan hukum untuk tersangka atau terdakwa.

Menurut YPS Law Office yang disampaikan Antoni Shidarta SH, CP. NLP mengatakan, selain meminta Kepala Imigrasi Tembilahan diperiksa, pihaknya juga meminta Ombudsman memanggil penyidik PPNS Imigrasi Tembilahan karena dianggap merugikan kliennya serta YPS Law Office sebagai penasihat hukum.

"Ada dugaan ketidakprofesionalan penyidik PPNS Imigrasi Tembilahan. Kami merasa ini tindakan kesewenangan  serta kesengajaan dalam strategi ingin menggugurkan permohonan praperadilan klien kami Zulhendri," ungkap Antoni, Senin 26 Oktober 2020.

Diceritakan Antoni, pada 8 Oktober 2020 lalu, pihaknya selaku penasihat hukum tersangka Zulhendri mendaftarkan permohonan Praperadilan terhadap Kantor Imigrasi Tembilahan.

"Saat menunggu persidangan praperadilan tersebut, kami mendapat kabar bahwa perkara klien kami sudah dilimpahkan ke PN Tembilahan. Kami menanyakan, kapan perkara tersebut di tahap duakan di Kejaksaan Negeri Inhil," ceritanya.

Antoni melanjutkan, bahwa pihaknya sebagai penasihat hukum merasa tidak pernah dihubungi, baik oleh penyidik PPNS maupun jaksa peneliti dalam perkara ini.

"Kami konfirmasi ke Kejari Inhil, mereka mengaku tidak diberitahu oleh penyidik dari Imigrasi bahwa klien kami didampingi penasihat hukum. Sebelumnya jelas kami mendampingi saat BAP tambahan," lanjutnya.

Loading...

Akibat tidak adanya informasi tahap 2 inilah, penasihat hukum Zulhendri menduga pihak Imigrasi Tembilahan mengangkangi pasal 54 KUHAP yang mengurangi hak tersangka Zulhendri.

"Kami harap laporan kami ini sesegera mungkin ditanggapi Ombudsman," pungkas Antoni.

Diketahui sebelumnya, kasus tindak pidana keimigrasian ini berawal saat seorang pengungsi warga negara asing (WNA) asal Myanmar diamankan di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir.

Pengungsi tersebut bernama Karimullah alias Abdul yang diamankan saat hendak membuat paspor pada 23 Juli 2020 lalu bersama istrinya, Rokia alias Siti.

Saat itu Karimullah bersama istrinya didampingi oleh seorang WNI bernama Zulhendri yang melakukan permohonan penerbitan paspor RI di Kantor Imigrasi dengan melampirkan E-KTP, KK, dan Akta Kelahiran.