Terkait Permohonan Praperadilan Tersangka Z, Imigrasi Tembilahan Berterimakasih

Terkait Permohonan Praperadilan Tersangka Z, Imigrasi Tembilahan Berterimakasih

15 Oktober 2020
Humas Teknologi informasi Imigrasi Tembilahan saat dikonfirmasi awak media

Humas Teknologi informasi Imigrasi Tembilahan saat dikonfirmasi awak media

RIAU1.COM - Pihak Imigrasi Tembilahan menanggapi terkait proses praperadilan yang diajukan oleh tersangka Z dalam kasus dugaan tindak pidana keimigrasian Pasal 126 huruf c.

Sehubungan dengan hal tersebut, pihak Imigrasi Tembilahan menyampaikan bahwa permohonan Praperadilan merupakan proses hukum yang dapat ditempuh setiap orang dalam rangkaian proses pro Justitia.

"Pengajuan dan pencabutan permohonan praperadilan merupakan hak tersangka, kami selaku termohon menghormati keputusan yang diambil dan tidak mengintervensi setiap tindakan tersangka," ungkap Kepala Kantor Imigrasi Tembilahan, Najarudin Safaat melalui Bagian Humas Teknologi Informasi, Himawan, Kamis 15 Oktober 2020.

Ditambahkannya, proses praperadilan yang diajukan tersangka Z tentunya bertujuan menguji setiap tindakan yang diambil penyidik apakah sesuai dengan prosedur dan berpedoman pada KUHAP.

"Kami berterima kasih untuk proses praperadilan ini, karena menjadi check and balance setiap tindakan yang dilakukan penyidik. Kami selaku penyidik akan selalu berupaya agar setiap tindakan yang diambil sesuai KUHAP pedoman proses penyidikan," tambah Himawan.

Loading...

Lanjutnya, penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Kantor Imigrasi Klas II Tembilahan terhadap dugaan tindak pidana pasal 126 huruf c UU nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian merupakan sebagai bentuk sosialisasi dan informasi  terhadap masyarakat.

"Dalam hal kegiatan membantu penerbitan paspor menggunakan data yang tidak sah dan memberikan keterangan yang tidak benar termasuk perbuatan melawan hukum bagi dirinya sendiri maupun bagi orang lain," pungkas Himawan.