Kuasa Hukum Tersangka Kasus Keimigrasian Cabut Permohonan Praperadilan di PN Tembilahan, Alasannya
Yudhia Perdana Sikumbang dari YPS Law Office yang menjadi kuasa hukum tersangka Z
RIAU1.COM - Tim kuasa hukum dari tersangka berinisial Z yang melakukan dugaan tindak pidana keimigrasian, melakukan pencabutan atas permohonan proses Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Tembilahan.
Pencabutan tersebut dilakukan, lantaran tim kuasa hukum menilai ada pokok materi prapradilan yang belum lengkap sehingga perlu dilakukan pelengkapan ulang dan kemudian memohonkan kembali.
"Mau kita kuatkan materinya, kita tunggu balasan surat dari PN Tembilahan. Rencana mau masukkan ulang karena ada kesalahan kemaren tentang materinya yang belum pas," ungkap kuasa hukum tersangka Z, Yudhia Perdana Sikumbang dari YPS Law Office, Selasa 13 Oktober 2020.
Yudhia menyebut jika pihaknya sudah menyiapkan 1 orang tim ahli pidana dari Universitas Islam Indragiri (Unisi) Tembilahan dan sudah mulai mempelajari berkas permohonan praperadilan.
"Kita siapkan 1 orang ahli pidana untuk nanti menjadi saksi di sidang Praperadilan," katanya.
Sementara itu, pada kesempatan sebelumnya melalui pesan singkat WhatsApp, pihak Imigrasi mengaku baru mengetahui informasi adanya permohonan praperadilan oleh tersangka Z.
"Saya baru tahu informasinya. Hal praperadilan merupakan hak semua, namun kita belum mengetahui tuntutannya," tulis Humas Teknologi Informasi Keimigrasian, Imigrasi Tembilahan, Himawan, beberapa hari lalu.
Namun, setelah kembali dicoba dikonfirmasi oleh awak media, pihak Imigrasi Tembilahan melalui humas dan melalui seksi intelijen terkesan bungkam dan tidak menanggapinya lagi.
Anehnya, pesan WhatsApp terkait konfirmasi hal tersebut yang coba dikirim oleh awak media hanya dibaca tanpa ada balasan apapun.
Diketahui, kasus tindak pidana keimigrasian ini berawal saat seorang pengungsi warga negara asing (WNA) asal Myanmar diamankan di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir.
Pengungsi tersebut bernama Karimullah alias Abdul yang diamankan saat hendak membuat paspor pada 23 Juli 2020 lalu bersama istrinya, Rokia alias Siti.
Saat itu Karimullah bersama istrinya didampingi oleh seorang WNI berinisial Z melakukan permohonan penerbitan paspor RI di Kantor Imigrasi dengan melampirkan E-KTP, KK, dan Akta Kelahiran.
Sementara WNI inisial Z baru pada tanggal 1 Oktober 2020 ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan oleh pihak Imigrasi Tembilahan.