Prapid Mak Gadih Digugurkan Hakim PN Rengat

23 September 2020
Pres rilis Polres Inhu di kediaman Mak Gadih, dengan menghadirkan 7 tersangka beserta barang bukti, disampaikan Kapolres Inhu AKBP Efrizal SIk.

Pres rilis Polres Inhu di kediaman Mak Gadih, dengan menghadirkan 7 tersangka beserta barang bukti, disampaikan Kapolres Inhu AKBP Efrizal SIk.

RIAU1.COM - Pengadilan Negeri (PN) Rengat menggugurkan upaya pra peradilan (Prapid) oleh tersangka pengedar sabu nomor wahid di Kabupaten Inhu, Nurhasanah alias Mak Gadih.

Sidang Prapid dengan hakim tunggal, Immanuel MP Sirait SH yang digelar di ruang sidang Cakra PN Rengat, Selasa 22 September 2020 menolak seluruh gugatan Mak Gadih, yang diajukan oleh adik kandung Mak Gadi, Nofrita Susanti, melalui kuasa hukumnya, Dody Fernando SH.

Dalam gugatannya, tersangka Mak Gadi menggugat Polres Inhu dengan empat materi gugatan, yakni penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyitaan barang bukti yang dilakukan Satres Narkoba Polres Inhu adalah cacat hukum.

"Dengan ini PN Rengat memutuskan, menolak seluruhnya gugatan pra peradilan yang diajukan oleh adik kandung Mak Gadih," kata hakim Immanuel MP Sirait SH dalam persidangan.

Dalam amar putusannya, hakim menegaskan, bahwa gugatan Mak Gadih melalui kuasa hukumnya dinilai tidak tepat. Sebab, apa yang dilakukan Satres Narkoba Polres Inhu sudah sesuai prosedur.

"Penangkapan terhadap Mak Gadih ini di nilai sudah memiliki dua alat bukti dan sah menurut aturan. Sehingga PN Rengat mutuskan menolak seluruh gugatan pemohon," kata hakim.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Satres Narkoba Polres Inhu pada Kamis 16 Juli 2020 lalu berhasil menangkap 7 orang tersangka di kediaman Mak Gadih yang berada di Jalan Pasir Jaya, Desa Kuantan Babu (Kuba), Kecamatan Rengat, Kabupaten Inhu, Riau.

Selain Mak Gadih, terdapat anak dan menantunya yang berjumlah 5 orang serta satu orang tersangka lainnya sebagai pembeli, yang ditangkap di Jalan Azki Aris Rengat. Setelah dilakukan pengembangan, pembeli tersebut mengaku mendapatkan sabu dari Mak Gadih.

Kemudian petugas menggerebek rumah Mak Gadih dan ditemukan sejumlah paket sabu berbagai kemasan yang dibungkus plastik klip bening didalam rumah serta didalam septik tank yang sempat dibuang tersangka melalui closet kamar mandi.

Sebanyak ratusan gram narkotika jenis sabu dalam bentuk berbagai kemasan, tembakau gorilla beserta uang tunai jutaan rupiah, yang diduga dari hasil penjualan sabu.