Terkait Penangkapan Mak Gadih, Camat Rengat Angkat Bicara

Terkait Penangkapan Mak Gadih, Camat Rengat Angkat Bicara

22 Juli 2020
Kapolres Inhu AKBP Efrizal (dua kiri) bersama Camat Rengat, Sustiono (paling kanan) menggelar jumpa pers di TKP (kediaman) almarhum Jauhari, Selasa 21 Juli 2020

Kapolres Inhu AKBP Efrizal (dua kiri) bersama Camat Rengat, Sustiono (paling kanan) menggelar jumpa pers di TKP (kediaman) almarhum Jauhari, Selasa 21 Juli 2020

RIAU1.COM - Terkat penggerebekan kediaman (alm) Jauhari di Desa Kuantan Babu (Kuba), Kecamatan Rengat, Kabupaten Inhu, Riau pada Kamis 16 Juli 2020 oleh Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Inhu, dengan mengamankan 7 tersangka dengan barang bukti sabu seberat 116,52 gram, mendapat tanggapan dari Camat Rengat, Sustiono.

Kepada media ini, Rabu 22 Juli 2020, Sustiono mengatakan, dirinya memberikan apresiasi kepada Polres Inhu yang sudah maksimal di dalam pengungkapan peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Rengat.

Yang mana, selama 30 tahun atau tepatnya sejak tahun 1990 lalu, keluarga (alm) Jauhari, yakni istri dan anak menantunya, dalam menjalankan jaringan bisnis haram tersebut, pihak kepolisian hanya mengamankan kaki tangannya saja.

"Baru sekarang ini Polres Inhu berhasil menyenyuh gembongnya. Atas keberhasilan itu maka secara otomatis merubah paradigma di tengah-tengah masyarakat dan kepercayaan kepada Polres Inhu. Dimana, dulunya masyarakat menganggap kepolisian tutup mata dan telinga," kata Sustiono.

Kini Polres Inhu sudah menunjukan kinerjanya di dalam pemberantasan narkoba di wilayah Kecamatan Rengat khususnya dan di Kabupaten Inhu umumnya.

Dalam kesempatan ini, Sustiono mengimbau kepada masyarakat Kecamatan Rengat agar jangan mencoba bisnis haram narkoba. Jika sudah menjalankannya untuk segeralah meninggalkan bisnis terlarang tersebut dan bekerja mencari nafkah yang halal dan tidak bertentangan dengan hukum.

"Kepada masyarakat Kecamatan Rengat, saya mengimbau agar proaktif untuk dapat melaporkan kepada pihak kepolisian bila ada di sekelilingnya terjadi peredaran narkoba," imbau Sustiono.

Sustiono menambahkan, pihaknya akan bekerjasama dengan Polres Inhu melalui Satres Narkoba untuk melakukan sosialisasi ke desa/kelurahan tentang bahaya narkoba bagi generasi muda.

Sebelumnya, Satres Narkoba Polres Inhu berhasil menangkap istri (alm) Jauhari, NRS (61) alias Mak Gadih bersaman 5 anak dan menantunya serta 1 tersangka (bukan keluarga) lainnya.

Konon, selama ini sejak (alm) Jauhari tiada, kendali jaringan bisnis sabu di pegang oleh Mak Gadih. Bersama anak dan menantunya, Mak Gadih mengedarkan bisnis sabu dari kediamannya. Bahkan, selama puluhan tahun, Mak Gadih merupakan pemasok utama peredaran sabu di wilayah Kabupaten Inhu.