4 Pelaku Dibekuk di Pekanbaru, Tim Gabungan Sita 14 Kilogram Sisik Trenggiling

4 Pelaku Dibekuk di Pekanbaru, Tim Gabungan Sita 14 Kilogram Sisik Trenggiling

12 Juni 2020
Sisik trenggiling yang disita tim gabungan.

Sisik trenggiling yang disita tim gabungan.

RIAU1.COM -Bisnis gelap penjualan ribuan sisik trenggiling di Kota Pekanbaru, Riau digagalkan tim gabungan dari Mabes Polri dan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan  seksi wilayah II Sumatera.

Tak tanggung-tanggung, total 14 kilogram sisik trenggiling yang tersimpan dalam dua kardus berhasil disita dari tangan empat tersangka. Hal itu diungkapkan Kepala Gakkum Seksi Wilayah II Sumatera Eduwar Hutapea di Pekanbaru, Jumat 12 Juni 2020.

Empat tersangka masing-masing berinisial MD, Zu, Is dan Da diamankan berawal dari informasi masyarakat serta hasil penyelidikan panjang melibatkan intelijen Polri terkait dugaan pengiriman trenggiling ke Bumi Lancang Kuning, Riau.

Hasilnya, petugas berhasil menangkap dua tersangka pertama yakni MD dan Zu tepat di depan kantor cabang BRI Jalan HM Soebrantas, Panam, Pekanbaru. Keduanya sebagai pemilik dan pengangkut sisik satwa dilindungi itu. Kemudian, dua tersangka lainnya Is dan Da berhasil ditangkap. Dua pelaku terakhir berperan sebagai penghubung.

Edo menjelaskan jika sisik trenggiling bernilai tinggi di pasar gelap Asia tersebut diduga berasal dari Kabupaten Solok, Sumatera Barat. Para tersangka kemudian membawa sisik itu menggunakan dua unit minibus jenis Avanza dan akan dijual secara daring.

Loading...

Hingga kini, dia mengaku masih terus mengembangkan kasus itu guna mengungkap jaringan pembantai trenggiling di wilayah Sumatera yang kini semakin terancam.

"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, pelaku diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta," singkatnya.