
Novel Baswedan (Foto: Istimewa/internet)
RIAU1.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan terlihat geram ketika mengetahui bahwa pelaku penyiraman air keras terhadapnya hanya di dituntut bui 1 tahun penjara.
Alasannya karena hukuman 1 tahun penjara menurutnya sangat tak wajar mengingat tugas yang diembannya begitu berat.
Pernyataannya itu disampaikannya melalui akun media sosial Twitter @nazaqistsha, Kamis, 11 Juni 2020.
" Keterlaluan mmg... sehari2 bertugas memberantas mafia hukum dgn UU Tipikor.. tetapi jadi korban praktek lucu begini.. lebih rendah dari org menghina..
pak @jokowi , selamat atas prestasi aparat bapak. Mengagumkan...," sindirnya.
Tuntutan ini telah ia duga jauh-jauh hari bahwa persidangan kedua pelaku hanya sekedar formalitas saja. Terbukti dari tuntutan yang kini mereka terima.
" Hari ini kita lihat apa yg sy katakan bhw sidang serangan thd sy hanya formalitas. Membuktikan persepsi yg ingin dibentuk n pelaku dihukum ringan. Terdakwa kasus penganiayaan berat Novel Baswedan, Ronny Bugis, dituntut 1 tahun penjara," imbuhnya.
Untuk diketahui, terdakwa kasus penganiayaan Novel Baswedan, Ronny Bugis hanya dituntut jaksa 1 tahun penjara.
Jaksa meyakini Ronny bersalah melanggar Pasal 353 ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.