Didakwa Bersalah, Ini Sanksi yang Harus Dijalani 4 Pemuda di Bengkalis Usai Menggelar Aksi 'Kamisan'

Didakwa Bersalah, Ini Sanksi yang Harus Dijalani 4 Pemuda di Bengkalis Usai Menggelar Aksi 'Kamisan'

28 Mei 2020
Sidang online terkait kasus 4 pemuda di Bengkalis menggelar aksi Kamisan

Sidang online terkait kasus 4 pemuda di Bengkalis menggelar aksi Kamisan

RIAU1.COM - Sebanyak 4 pemuda di Kabupaten Bengkalis, Riau yang nekat menggelar aksi unjuk rasa 'Kamisan' pada Kamis 21 Mei 2020 lalu, sudah menjalani sidang secara online melalui video conference.

Kasat Reskrim Polres Bengkalis, AKP Andrie Setiawan mengungkapkan, keempat pemuda, RHS (23) warga Kecamatan Bengkalis, MHR (21), MAA (21) dan MH (23) warga Kecamatan Rupat.

"Mereka dijerat beberapa pasal setelah melakukan aksi keramaian saat Bengkalis melaksanakan PSBB dan dijerat pasal 216 ayat 1 junto pasal 218 KUHP," kata Andrie, Kamis 28 Mei 2020.

"Serta pasal 10 Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang penyampaian pendapat dimuka umum serta pasal 5 ayat 4 huruf d peraturan Bupati Bengkalis nomor 39 tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB dalam penanganan Covid-19 di Bengkalis," sebutnya.

Loading...

Dalam sidang online yang digelar Rabu 27 Mei 2020, dipimpin Hakim Ketua M Risky Nusmar itu, diputuskan keempat pemuda dinyatakan bersalah, melanggar Pasal 216 ayat (1) jo Pasal 218 KUHP Psl 10 UU RI nomor 9 Tahun 1998, tentang Penyampaiyan Pendapat dimuka umum.

"Menghukum masing-masing terdakwa membayar denda sebanyak Rp500 ribu atau kurungan 1 bulan penjara, jika tidak membayar denda tersebut," ucap Hakim M Risky dalam sidang online itu.