Punya Istri Orang Indonesia, Imigrasi Blitar Menangkap Pria Bangladesh Dihukum Penjara Lima Tahun dan Denda Setengah Miliar Karena Hal Ini

Punya Istri Orang Indonesia, Imigrasi Blitar Menangkap Pria Bangladesh Dihukum Penjara Lima Tahun dan Denda Setengah Miliar Karena Hal Ini

21 Mei 2020
Punya Istri Orang Indonesia, Imigrasi Blitar Menangkap Pria Bangladesh Karena Hal Ini...

Punya Istri Orang Indonesia, Imigrasi Blitar Menangkap Pria Bangladesh Karena Hal Ini...

RIAU1.COM - Kantor imigrasi regional Blitar, Jawa Timur, telah menangkap seorang pria Bangladesh karena memalsukan informasi dalam mengajukan paspor Indonesia.

MilonHossain, 42, ditangkap pada 12 Februari karena diduga berusaha menipu pejabat imigrasi dengan harapan mendapatkan paspor Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi Blitar, Andika PanduKurniawan, mengatakan bahwa tersangka telah sengaja menggunakan nama Muhammad Main Uddin untuk memalsukan dokumen identitas yang diperlukan untuk mengajukan paspor Indonesia, termasuk Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan Perkawinannya. Sertifikat.

Petugas imigrasi curiga terhadap keaslian dokumen setelah mereka bertemu Hossain selama tahap wawancara dari proses aplikasi.

Pewawancara curiga bahwa Hossain bukan orang Indonesia karena ia tidak bisa berbahasa Indonesia dengan lancar.

"Selama wawancara, petugas kami melihat sesuatu yang aneh tentang aksen [Hossain]. Itu terdengar seperti dialek Melayu atau seperti [aksen] orang-orang di Malaysia atau Singapura. Tersangka  [ditinjau ulang] dan akan diproses lebih lanjut," kata Pandu.

Loading...

Pemeriksaan selanjutnya mengungkapkan bahwa Hossain telah menikahi seorang wanita Indonesia di Blitar dan telah mengunjungi Indonesia beberapa kali untuk menemui istrinya.

"Sebagai orang asing [yang] memalsukan data pribadinya untuk mengajukan paspor Indonesia, tersangka dikenakan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta (US $ 33.979)," kata Pandu.

Tersangka telah didakwa melanggar Pasal 126 (c) UU No. 6/2011 tentang imigrasi karena sengaja memberikan informasi yang tidak valid atau salah dalam mengajukan paspor Indonesia dan ditahan di Kantor Kejaksaan Negeri Blitar.