Rekan Youtuber Ferdian Paleka Menyerahkan Diri usai Viral Prank Sembako Berisi Sampah dan Batu
Ilustrasi.
RIAU1.COM -Prank untuk konten Youtube yang dilakukan Youtuber Ferdian Paleka berujung ke polisi. Satu dari beberapa orang yang diduga terlibat aksi pelecehan kaum transpuan alias waria oleh youtuber Ferdian Paleka dan teman-temannya, menyerahkan diri kepada polisi, Senin (4/5/2020).
Mereka menyerahkan diri kepada polisi dengan diantar keluarga, Senin 4 Mei 2020 pagi. Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri membenarkan adanya penyerahan diri tersebut.
Saat ini, pemuda yang diketahui berinisial TF itu tengah diperiksa, untuk pengembangan penyelidikan. "Satu sudah diamankan, kami berupaya (mengamankan) pelaku lainnya," kata Galih, di mapolrestabes seperti dikutip Riau1.com dari Suara.com.
Galih mengatakan, polisi masih melacak untuk mencari keberadaan Ferdian Paleka yang menghilang pasca mendapat kecaman dari publik. Bahkan, kata dia, polisi sudah mendatangi rumah Ferdian tapi tak menemukan batang hidungnya.
"Sempat juga kami ke rumahnya, memang yang bersangkutan tak ada di situ, jadi ya kami tetap berupaya. Kami sarankan kooperatif, menyerahkan diri," ucapnya.
Galih menegaskan, pengejaran tidak hanya dilakukan kepada Ferdian, melainkan sejumlah orang lainnya yang terlibat dalam pembuatan video prank pemberian batu dan sampah kepada transpuan.
Dalam kasus ini, Galih menyebutkan pihaknya bakal menerapkan Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pasal tersebut berbunyi, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
"Jadi semua yang ada di situ (video) kita periksa. Kita tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah yang akan kita lihat nanti, dari substansi pasal-pasal yang ada seperti apa dari masing setiap individu," ucapnya.