KPK Tetapkan Ketua DPRD dan Plt Kadis PUPR Muara Enim Tersangka Korupsi Proyek Jalan
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat ekspos kasus korupsi proyek jalan Muara Enim dengan dua tersangka baru
RIAU1.COM - KPK menetapkan Ketua DPRD Muara Enim, Aries HB dan Plt Kadis PUPR Muara Enim, Ramlan Suryadi sebagai tersangka korupsi proyek Jalan Muara Enim tahun 2019.
Proses ini adalah pengembangan dari kasus yang menjerat Bupati Muara Enim, Ahmad Yani. "Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup dilanjutkan dengan gelar perkara KPK menetapkan dua orang tersangka," ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, Senin 27 April 2020.
"Korupsi menerima hadiah atau janji terkait proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2019," sebutnya, melalui video conference.
Penetapan ini telah dilakukan sejak 3 Maret 2020 lalu, sebagaimana KPK telah mengirimkan tembusan Informasi SPDP para tersangka pada tanggal tersebut.
"Penyidik KPK sebelumnya telah memeriksa saksi sekitar 10 orang dan melakukan penggeledahan di beberapa tempat antara lain rumah para tersangka AHB dan RS dan kantor DPRD Muara Enim," ujar Alex.
KPK sendiri telah melakukan pemanggilan terhadap dua tersangka sebanyak dua kali. "Namun keduanya tidak memenuhi panggilan pada tanggal 17 April 2020 dan tanggal 23 April 2020," kata Alex
Sehingga, kedua tersangka akhirnya dijemput paksa tim KPK dirumah masing-masing di kota Palembang, Sumatera Selatan pada Minggu (26/4/2020) kemarin Sekitar pukul 07.00 WIB.
Kedua tersangka disangkakan pasal Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.