Barang Bukti Dirasa Cukup, KPK 'Ogah' Geledah Kantor DPP PDI Perjuangan Terkait Kasus Suap PAW DPR RI
Kantor KPK
RIAU1.COM - KPK sepertinya tidak akan menggeledah kantor DPP PDI-Perjuangan karena sudah cukup bukti untuk membuktikan dugaan suap PAW anggota DPR RI terpilih 2019-2024.
Plt Jubir KPK, Ali Fikri mengatakan, sebagai lembaga penegak hukum KPK bekerja bukan berdasarkan asumsi.
"Namun basisnya adalah kecukupan alat bukti ketika misalnya menentukan seseorang menjadi tersangka," kata Ali, Jumat 24 April 2020.
Ali menuturkan, tanpa melakukan penggeledahan di Kantor DPP PDIP, baik penyidik dan JPU sudah berpendapat barang bukti cukup.
Sebab, penggeledahan itu harus dilihat dari sisi tujuannya, misal pencarian barang bukti dan lain-lain. "Jadi prinsipnya harus dengan tujuan penegakan hukum," sebutnya.
"Saat ini dalam perkara atas nama terdakwa Saeful, penyidik sudah berpendapat barang bukti yang dibutuhkan sudah diperolehnya dan Jaksa peneliti pun sudah berpendapat berkas telah lengkap sehingga perkara dapat dibawa ke persidangan," tukasnya.