Pemerintah Tak Ada Rencana Beri Remisi Napi Korupsi, Teroris, dan Bandar Narkoba Demi Cegah Virus Corona

Pemerintah Tak Ada Rencana Beri Remisi Napi Korupsi, Teroris, dan Bandar Narkoba Demi Cegah Virus Corona

4 April 2020
Menkopolhukam, Mahfud MD. Foto: Kumparan.com.

Menkopolhukam, Mahfud MD. Foto: Kumparan.com.

RIAU1.COM -Langkah Kemenkumham membebaskan sekitar 30 ribu lebih narapidana sebagai pencegahan penyebaran virus corona, khususnya di lapas dan rutan, menuai polemik. Terlebih, muncul usulan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 agar bisa turut membebaskan napi kasus korupsi yang menuai kritik luas.

Dilansir dari Kumparan.com, Sabtu (4/4/2020), Menkopolhukam Mahfud MD pun mengklarifikasi tak ada rencana pemerintah merevisi PP 99/2012 yang mengatur pembatasan remisi bagi koruptor. Sehingga, tak ada pula rencana membebaskan koruptor demi pencegahan penyebaran virus corona.

"Agar clear ya, sampai sekarang pemerintah tidak merencanakan mengubah atau merevisi PP 99 Tahun 2012. Sehingga tidak ada rencana memberi remisi atau pembebasan bersyarat kepada pelaku atau kepada narapidana korupsi juga terhadap teroris, juga tidak ada terhadap bandar narkoba," ungkapnya.

Pemerintah tetap memegang teguh kebijakan PP 99/2012 yang dibuat masa Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono. Pemerintah tak ada niatan mengubah PP tersebut.

"Jadi tidak ada sampai hari ini itu rencana memberikan pembebasan bersyarat kepada napi koruptor, napi terorisme, dan napi bandar narkoba, tidak ada," tegasnya.

Terlebih, ia menilai napi korupsi sudah sejak lama melakukan physical distancing. Karena, ruangannya terpisah dengan yang lain.

"Karena alasannya, PP-nya itu pertama khusus sudah ada bahwa itu berbeda dengan napi yang lain. Lalu yang kedua tindak pidana korupsi itu tidak uyuk-uyukan (desak-desakan) juga sih tempatnya, sudah bisa melakukan physical distancing. Malah diisolasi di sana lebih bagus daripada di rumah," ucapnya.