Dijual Suaminya Untuk Membintangi Video Seks, Wanita Cantik Asal Jawa Barat Ini Dipenjara Selama Tiga Tahun

Dijual Suaminya Untuk Membintangi Video Seks, Wanita Cantik Asal Jawa Barat Ini Dipenjara Selama Tiga Tahun

4 April 2020
Dijual Suaminya Untuk Membintangi Video Seks, Wanita Cantik Asal Jawa Barat Ini Dipenjara Selama Tiga Tahun

Dijual Suaminya Untuk Membintangi Video Seks, Wanita Cantik Asal Jawa Barat Ini Dipenjara Selama Tiga Tahun

RIAU1.COM - Hakim di Pengadilan Negeri Garut di Jawa Barat mendapati seorang wanita berusia 20 tahun bersalah karena membintangi beberapa video porno, menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara.

“[Kami dengan ini] menghukum terdakwa hukuman penjara tiga tahun dan denda Rp 1 miliar [USD 69.818],” ketua hakim Hasanudin membacakan dari putusan pada hari Kamis seperti dikutip oleh Antara.

Para hakim berpendapat bahwa wanita itu, yang diidentifikasi sebagai V, bersalah melanggar Pasal 8 UU Pornograhy 2008 karena muncul dalam konten porno.

Selain para wanita, pengadilan juga menghukum dua pria yang muncul dalam video, diidentifikasi sebagai AD dan W, dengan hukuman dua tahun dan sembilan bulan penjara.

Hukuman itu lebih ringan dari hukuman penjara lima tahun yang dituntut oleh jaksa. Sementara itu, jaksa penuntut menuntut agar pengadilan menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada kedua pria itu.

"Kami menghormati hukuman pengadilan dan masih mempertimbangkan apakah kami akan mengajukan banding," kata jaksa Sugeng Hariadi.

Di sisi lain, pengacara V, Asri Vidya Dewi, mengatakan pihaknya akan mengajukan banding.

“Para hakim mengabaikan banyak fakta selama persidangan, seperti fakta bahwa V telah melaporkan kasus tersebut ke Polisi Garut sebelum penangkapannya. Dia juga di bawah umur ketika video dibuat, ”kata Asri seperti dikutip oleh tribunnews.com.

Dia menambahkan bahwa mengajukan banding adalah penting karena itu akan menjadi preseden hukum bagi perempuan yang terlibat dalam kasus-kasus perdagangan manusia.

V ditangkap pada Agustus tahun lalu bersama suaminya, A berusia 31 tahun, setelah video yang menunjukkan dia terlibat dalam hubungan seksual dengan tiga pria menjadi viral di media sosial. Wanita itu menuduh A memaksanya untuk melakukan tindakan seksual dengan pria lain demi uang.

Suaminya meninggal satu bulan kemudian, sebelum persidangannya akan dimulai.

V dan pengacaranya menyatakan klaim bahwa dia adalah korban karena dia dipaksa oleh suaminya untuk membuat video seks.

Namun, jaksa menolak klaim tersebut. “Korban sesungguhnya di sini adalah orang-orang. Mengapa mereka hanya mengaku sebagai korban sekarang karena videonya sudah beredar? ” Pejabat Kantor Kejaksaan Garut Dapot Dariarma mengatakan pada 12 Maret seperti dikutip oleh kompas.com.

 

 

 

R1/DEVI