Ilustrasi
RIAU1.COM - Tidak hanya wabah virus corona atau Covid-19, kabar hoaks tentang virus asal Cina ini juga masih beredar di tengah masyarakat, khususnya di media sosial. Hingga kini ada 63 kasus hoaks corona yang telah diungkap polisi.
"Sampai saat ini, terkait pengungkapan kasus hoaks corona sudah mencapai 63 kasus," kata Karo Penmas Div Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Argo Yuwono, Selasa 31 Maret 2020.
Dijelaskannya, puluhan kasus tersebut diungkap oleh jajaran Mabes Polri, Polda dan Polres yang ada di berbagai wilayah.
"Modus para pelaku melakukan penyebaran hoaks umumnya karena iseng, bercanda, dan ungkapan ketidakpuasan terhadap pemerintah," jelasnya.
Argo menegaskan, kepolsian akan terus melakukan patroli siber untuk memantau beredarnya informasi hoaks yang meresahkan masyarakat.
Polisi juga terus mengimbau masyarakat tidak asal menyebarkan informasi yang belum pasti kebenarannya.
Sebelumnya, sebanyak 51 kasus hoaks diungkap polisi dari berbagai daerah di Indonesia. Adapun para pelaku penyebaran berita hoaks tersebut dikenakan Pasal 45 dan 45 A UU ITE dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.
Sumber: SindoNews