Polresta Pekanbaru Imbau Warga Tak Berkumpul, Melawan saat Dibubarkan Siap-siap Dipidana
Patroli kepolisian di Pekanbaru, mengimbau warga agar tidak berkumpul dan membubarkan diri guna mencegah potensi Virus Corona.
RIAU1.COM -Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru, Riau hingga jajaran Polsek kian gencar melakukan penertiban terhadap adanya warga yang berkumpul, atau menggelar kegiatan yang sifatnya mengundang banyak orang, guna mencegah potensi menyebarnya Virus Corona (Covid19).
Patroli pun bahkan digelar, disertai imbauan oleh kepolisian, agar masyarakat tidak berkumpul. Tentunya ini sebagai upaya antisipasi. Tindakan pencegahan dengan mengimbau masyarakat agar tidak berkumpul tersebut sesuai dengan maklumat Kapolri beberapa waktu lalu.
"Apabila warga masyarakat tidak mengindahkan maka Polri tidak segan untuk membubarkan masyarakat yang berkumpul atau sifatnya mengumpulkan banyak orang disuatu tempat," imbau Kapolresta Pekanbaru Kombes Nandang Mu'min Wijaya dalam pesan tertulisnya, Selasa 24 Maret 2020 sore.
Bila ada yang menolak atau melakukan upaya melawan aparat, maka Polri tidak akan segan menindak tegas sesuai Pasal 212, 216 dan 218 KUHP yang bisa diterapkan bagi masyarakat yang tetap berkumpul di suatu tempat.
"Pasal 212 KUHP berbunyi, barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah," lanjutnya.
"Kaitannya dengan pasal 214 KUHP, jika hal tersebut dilakukan oleh dua orang atau lebih maka ancaman pidananya maksimal tujuh tahun penjara," tambah Kombes Nandang.
"Pada Pasal 216 ayat (1) berbunyi, barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah," imbuh dia.
"Dan Pasal 218 KUHP berbunyi, barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah," tutupnya.
Seperti yang diketahui, pemerintah mengimbau agar masyarakat tidak berkumpul, demi memutus potensi penularan Virus Corona. Intruksi agar tetap di rumah alias melakukan karantina secara mandiri juga sudah disampaikan, termasuk menjaga kebersihan diri serta lingkungan, demi menghindari terpapar Virus Corona.