Polisi Menangkap 30 Tersangka Karena Diduga Menyebarkan Berita Palsu Terkait Virus Corona

Polisi Menangkap 30 Tersangka Karena Diduga Menyebarkan Berita Palsu Terkait Virus Corona

20 Maret 2020
Polisi Menangkap 30 Tersangka Karena Diduga Menyebarkan Berita Palsu Terkait Virus Corona

Polisi Menangkap 30 Tersangka Karena Diduga Menyebarkan Berita Palsu Terkait Virus Corona

RIAU1.COM - Kepolisian Nasional telah menunjuk 30 orang di seluruh negeri pada hari Kamis sebagai tersangka karena diduga menyebarkan informasi palsu mengenai wabah COVID-19.

“Kami menyebutkan 22 tersangka karena diduga menyebarkan berita palsu pada hari Selasa. Kami menyebutkan delapan nama lagi pada hari Kamis, ”juru bicara Polisi Nasional Sr. Comr. Asep Adi Saputra kepada wartawan, Kamis.

Dia menambahkan bahwa polisi di Kalimantan Barat dan Jawa Barat telah menyebutkan lebih banyak tersangka daripada polisi di provinsi lain dengan masing-masing empat tersangka. Petugas di Sulawesi Selatan, Lampung dan Kalimantan Timur telah menetapkan masing-masing tiga tersangka, sementara Polda Metro Jaya menyebut dua orang sebagai tersangka.

Meskipun menyebut 30 orang sebagai tersangka berita palsu, polisi hanya menahan dua dari mereka, karena kebanyakan dari mereka dianggap kooperatif selama interogasi.

Seorang tersangka di Kalimantan Barat ditahan setelah penyidik ??menemukan bahwa dia tidak bersikap kooperatif selama pemeriksaan.

"Selain dia, kami juga mengurung tersangka lain di markas besar Kepolisian Jakarta Timur," kata Asep, tanpa menjelaskan lebih lanjut.

Loading...

Kementerian Komunikasi dan Informasi mengidentifikasi pada hari Selasa 242 tipuan mengenai COVID-19 yang didistribusikan di internet, termasuk di media sosial, situs web, dan aplikasi pesan singkat. Jumlah itu meningkat dari 196 pada periode yang sama seminggu sebelumnya.

Majelis Ulama Indonesia juga mendesak umat Islam untuk tidak menyebarkan tipuan dan informasi palsu tentang penyakit ini, karena dewan telah mengeluarkan fatwa pada hari Selasa yang menyatakan haram yang salah.

 

 

R1/DEVI