JPU Kejari Bengkalis Tuntut 2 Kurir Sabu 14 kilogram Penjara Seumur Hidup

JPU Kejari Bengkalis Tuntut 2 Kurir Sabu 14 kilogram Penjara Seumur Hidup

14 Maret 2020
Ilustrasi

Ilustrasi

RIAU1.COM - Dua orang kurir narkoba pembawa 14 kilogram sabu, Herizon alias Jon (30) dan Suryono alias Rio (34), warga Kota Dumai dituntut hukuman penjara seumur hidup.

Tuntutan itu dibacakan JPU Kejari Bengkalis dihadapan majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, Jumat 13 Maret 2020 kemarin.

Kedua terdakwa ini melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) subsidair pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35/2009 tentang Narkotika. Atas tuntutan tersebut, kedua terdakwa secara lisan menyampaikan pembelaan atau pledoi dan meminta agar dihukum seringan-ringannya.

Sebelum diringkus Mabes Polri pada Juni 2019 silam, kedua terdakwa juga sempat mencoba mengelabui petugas dengan membuang barang bukti sabu-sabu dalam tas dan pil ekstasi ke saluran air di Jalan Jenderal Sudirman, Desa Batang Duku, Kecamatan Bukitbatu, Kabupaten Bengkalis yang kemudian ditemukan oleh warga setempat.

Kemudian, Herizon ditangkap polisi Rabu 19 Juni 6 2019 pukul 11.00 WIB ketika mencoba melarikan diri di dalam perkebunan sawit PT Surya Dumai, Desa Buruk Bakul, Kecamatan Bukitbatu, Bengkalis.

Sedangkan, Suryono menyerahkan diri pada Kamis 20 Juni 2019 sekitar pukul 22.15 WIB di salah satu hotel Jalan Riau, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru. 

Agenda sidang kedua terdakwa akan dilanjutkan Senin 16 Maret 2020 pekan depan dengan agenda pembacaan vonis oleh PN Bengkalis.

"Kedua terdakwa agar divonis majelis hakim dengan pidana penjara yang sama yaitu seumur hidup karena terbukti bersalah," kata JPU Kejari Bengkalis, Irvan Ramadhani Prayoga.