Ketua KPU Banjarmasin Dipecat DKPP Usai Cabuli Bocah Laki-laki

Ketua KPU Banjarmasin Dipecat DKPP Usai Cabuli Bocah Laki-laki

12 Maret 2020
Tersangka Gusti Makmur, mantan Ketua KPU Banjarmasin saat ditangkap polisi

Tersangka Gusti Makmur, mantan Ketua KPU Banjarmasin saat ditangkap polisi

RIAU1.COM - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan untuk memecat Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin, Gusti Makmur, karena telah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap sesama jenis yang juga anak di bawah umur.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Gusti Makmur selaku ketua merangkap anggota KPU Kota Banjarmasin," bunyi putusan DKPP, dilansir laman resmi DKPP Jakarta, Kamis 12 Maret 2020.

Seperti yang diketahui, Gusti diduga telah melakukan pencabulan terhadap seorang anak laki-laki di bawah umur pada Rabu 25 Desember 2019 silam dalam toilet sebuah hotel di Kota Banjarmasin.

Kala itu, Gusti datang ke hotel untuk memenuhi undangan sebuah acara. Setelah melakukan perbuatan cabul, Gusti Makmur juga meminta nomor ponsel korban. Sejak saat itu, ia kerap mengirim pesan kepada korban melalui whatsapp. Bahkan memanggil korban dengan sebutan 'say' atau 'sayang'.

"DKPP menyatakan, sikap dan tindakan teradu melakukan komunikasi yang bersifat personal dan menyentuh bagian tubuh anak dibawah umur sehingga menimbulkan perasaan tidak nyaman yang dibuktikan adanya Laporan Polisi (LP) Nomor 462/XII/2019/Kalsel/Polres Banjarbaru tidak dapat dibenarkan menurut etika dan hukum," bunyi pertimbangan DKPP.

Loading...

DKPP menilai, kasus Gusti telah menimbulkan keresahan sosial dan bertentangan dengan kewajiban etika dan moral untuk memelihara tertib sosial penyelenggara pemilu.

Atas perbuatannya, Gusti terbukti melanggar Pasal 6 Ayat (3) huruf c dan huruf f, Pasal 12 huruf a dan huruf b, dan Pasal 15 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.