Hanya Sanksi Adminstratif, Para Tersangka Penimbunan Masker dan Hand Sanitizer Bakal Dilepas

7 Maret 2020
Ilustrasi pengungkapan kasus penimbunan masker dan hand sanitizer

Ilustrasi pengungkapan kasus penimbunan masker dan hand sanitizer

RIAU1.COM - Beberapa waktu lalu pasca Presdien Jokowi mengumumkan adanya 2 WNI yang positif terinfeksi virus corona, mendadak stok masker dan hand sanitizer di apotek-apotek di tanah air langka.

Aparat kepolisian pun langsung melakukan penindakan terhadap pelaku penimbunan masker dan hand sanitizer yang kemudian menjualnya dengan harga tinggi.

Namun, setelah menindak dan menangkap, ada sekitar 25 pelaku penimbunan masker tersebut yang akan dilepas dan hanya dikenakan sanksi administrasi.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Daniel Tahi Monang mengatakan, sebagian telah dilepas dan sisanya masih menjalani pemeriksaan.

"Puluhan tersangka itu hanya akan diberi peringatan lantaran menimbun dan menjualnya dengan harga yang tinggi," kata Daniel, dilansir Tempo.co, Sabtu 7 Maret 2020.

"Kemarin Kabareskrim Polri dan Kementerian Perdagangan sudah memberikan peringatan, apalagi menyalahgunakan izin perdagangan, maka akan ditindak secara administratif," sebutnya.

Sementara itu, Mabes Polri sebelumnya menyatakan menyerahkan tanggungjawab kasus penimbunan masker dan cairan pembersih tangan kepada pemerintah.

"Nanti biar pemerintah saja ya," ujar Karo Penmas Polri Brigadir Jenderal Argo Yuwono.

Seperti yang diketahui, Polri menangani 12 kasus penimbunan masker dan hand sanitizer di sejumlah wilayah, yakni Jakarta, Bekasi, Tangerang Selatan, Depok, Jabar, jatim, Jateng, Banten, Kepri, Sulsel, Kalbar dan Kaltim.

Dari 12 kasus itu, kepolisian menangkap dan menetapkan 25 orang pelaku penimbunan masker dan hand sanitizer sebagai tersangka.