Polisi Menetapkan Seorang Tersangka Dalam Kecelakaan Lalu Lintas di Jakarta Barat yang Menewaskan Seorang Wanita yang Tengah Hamil

Polisi Menetapkan Seorang Tersangka Dalam Kecelakaan Lalu Lintas di Jakarta Barat yang Menewaskan Seorang Wanita yang Tengah Hamil

28 Februari 2020
Polisi Menetapkan Seorang Tersangka Dalam Kecelakaan Lalu Lintas di Jakarta Barat yang Menewaskan Seorang Wanita yang Tengah Hamil

Polisi Menetapkan Seorang Tersangka Dalam Kecelakaan Lalu Lintas di Jakarta Barat yang Menewaskan Seorang Wanita yang Tengah Hamil

RIAU1.COM - Polisi telah menunjuk seorang tersangka dalam kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan kematian seorang wanita hamil di Palmerah, Jakarta Barat.

Kepala unit lalu lintas Kepolisian Jakarta Barat Komisaris. Hari Admoko mengatakan tersangka, yang diidentifikasi sebagai Firda Meisari, telah didakwa berdasarkan Pasal 310 UU No. 22/2009 tentang lalu lintas karena menyebabkan kematian, yang membawa hukuman maksimum penjara enam tahun dan denda Rp 12 juta.

"Kami telah menetapkan seorang tersangka pada hari Minggu," kata Hari seperti dikutip kantor berita Antara.

Insiden itu terjadi pada Sabtu sore ketika korban, yang diidentifikasi sebagai Erlinda, 26 tahun, sedang menyeberang jalan di Palmerah. Dia tengah hamil tujuh bulan pada saat kejadian.

Firda, yang sedang belajar cara mengemudi pada saat itu, secara tidak sengaja menginjak pedal akselerator alih-alih menginjak rem, menyebabkan mobilnya menabrak dan menyeret Erlinda sejauh beberapa meter. Kendaraan akhirnya berhenti setelah menabrak tiang listrik.

Polisi mengatakan Firda tidak memiliki SIM.

Suami Erlinda, yang mencoba membantu istrinya, juga ditabrak dan diseret oleh mobil sebelum kendaraan akhirnya berhenti.

Erlinda dirawat di rumah sakit sebelum akhirnya dia meninggal bersama bayinya. Mereka dimakamkan di kota kelahirannya di Semarang, Jawa Tengah.

 

 

 

R1/DEVI