Rudi Rubiandini.
RIAU1.COM - Setelah menjalani hukuman penjara tujuh tahun, akhirnya , Mantan Kepala Satuan Kerja Khusus atau SKK Migas, Rudi Rubiandini, bebas pada Minggu (16/2) hari ini.
Hal itu dikonfirmasi langsung oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin, Bandung, Abdul Karim.
"Benar sudah bebas hari ini," kata Karim melalui pesan tertulis, Minggu (16/2).
Karim menjelaskan Rudi bebas melalui program Cuti Menjelang Bebas (CMB). Rudi diberikan masa cuti pada hari ini Minggu (16/2) sebelum bebas murni pada 16 Mei 2020 mendatang.
"Rudi bebas setelah menjalani masa hukuman di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat," kata dia.
Sementara itu Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, mengatakan narapidana menjadi kewenangan lembaga pemasyarakatan sepenuhnya.
Ia hanya berujar KPK telah mendapat informasi mengenai bebasnya Rudi.
"Tapi benar berdasarkan info dari Lapas Sukamiskin, hari ini yang bersangkutan selesai menjalani pidananya," kata Ali lewat keterangan tertulis, seperti dilansir CNN Indonesia.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis 7 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan penjara kepada Rudi.
Hakim menilai Rudi telah terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap, gratifikasi, dan melakukan tindak pidana pencucian uang.
Rudi dipandang menerima uang dari bos Kernel Oil Singapura Widodo Ratanachaitong dan PT Kernel Oil Private Limited (KOPL) Indonesia sebesar US$900 ribu dan SGD200 ribu.
Uang yang diterima Rudi terkait pelaksanaan lelang terbatas minyak mentah dan kondensat bagian negara di SKK Migas.
Selain itu, Rudi dinilai terbukti menerima uang dari Presiden PT Kaltim Parna Industri, Artha Meris Simbolon, sejumlah US$522.500.
Uang tersebut diberikan agar Rudi memberikan rekomendasi atau persetujuan menurunkan formula harga gas untuk PT Kaltim Parna Industri (PT KPI). Sejumlah uang ini diterima Rudi melalui pelatih golfnya, Deviardi alias Ardi.
Mantan Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini juga dinilai terbukti menerima uang dari sejumlah pejabat SKK Migas sebagaimana dakwaan kedua.
Uang itu diterima Rudi dari Wakil Kepala SKK Migas, Johanes Widjonarko, yang saat ini menjabat Kepala SKK Migas sebesar SGD600 ribu.
Kemudian dari Deputi Pengendalian Dukungan Bisnis SKK Migas, Gerhard Rumesser, sebesar US$150 ribu dan US$200 ribu.
Uang US$150 ribu dari Gerhard, diberikan Rudi kepada Waryono Karyo selaku Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM.
Rudi juga menerima dari Kepala Divisi Penunjang Operasi SKK Migas Iwan Ratman sebesar US$50 ribu.
Selain itu, Rudi terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan ketiga.
R1 Hee.