Korban Prostitusi Anak Bawah Umur di Padang Pariaman Akan Direhabilitasi ke Pekanbaru

13 Februari 2020
Ketua Lembaga Perlindungan Korban, Fatmiyeti Kahar.

Ketua Lembaga Perlindungan Korban, Fatmiyeti Kahar.

RIAU1.COM - Orang tua diminta berhati hati serta waspada terhadap anak anak perempuannya. 

Selalu menjaga agar terhindar dari korban prostitusi anak di bawah umur. 

Salah satu korbannya terjadi di Padang Pariaman, Sumatera Barat. 

 

Korban prostitusi anak  di bawah umur di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, yang terungkap pada Minggu (9/2) oleh Satpol PP Kota Pariaman, CK (13) akan dibawa ke Pekanbaru, Riau untuk mengikuti rehabilitasi.

"Setelah persidangan terkait kasus ini, kami akan membawa korban ke Balai Rehabilitasi Sosial Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) di Rumbai, Pekanbaru," kata Ketua Lembaga Perlindungan Korban Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak unit Rumah Perlindungan Sosial Anak Delima Kota Pariaman Fatmiyeti Kahar di Pariaman, Kamis, 13 Februari 2020, seperti dilansir Antara. 

Ia mengatakan korban tersebut akan diberikan pelatihan keahlian tergantung kemampuan dan keinginannya di antaranya menjahit, salon, dan kuliner.

Ia menjelaskan CK ke BRSAMPK Rumbai tersebut karena orang tua korban merupakan mantan binaan Panti Sosial Andam Dewi di Kabupaten Solok.

"Kabarnya mamanya pernah berkata kepada korban untuk bekerja seperti dia. Jadi kami khawatir sehingga tidak mengembalikannya kepada orang tuanya, sedangkan tantenya bekerja di kafe," katanya.

Apalagi, lanjutnya fasilitas di BRSAMPK Rumbai lebih lengkap dibanding Panti Sosial Andam Dewi Kabupaten Solok.

Ia mengatakan pertemuan CK dengan Anisa yang diduga mucikari yaitu di Simpang Mega yang pada saat itu korban meminta pelaku untuk mencari pekerjaan dan bahkan yang bersangkutan mengaku bisa bekerja di kafe.

Anisa yang ternyata artis sawaren di Padang Pariaman, lanjutnya membawa korban ke Lubuk Alung, Padang Pariaman dan menempatkannya sebuah di kos-kosan.

Pihaknya akan terus mendampingi korban hingga selesai persidangan terkait kasus tersebut yang setelah itu dibawa ke BRSAMPK Rumbai, Pekanbaru, Riau. 

Ia meminta seluruh orang tua agar mengawasi penggunaan gawai pada anak karena si korban belajar hubungan dewasa melalui telepon pintarnya sehingga penggunaannya harus menjadi perhatian khusus.

"Bila perlu buat perjanjian dengan anak agar sekitar pukul 21.00 WIB tidak lagi mengoperasikan gawai," tambahnya.

Sebelumnya, Kepolisian Resor Kabupaten Padang Pariaman mendalami kasus prostitusi melibatkan anak di bawah umur yang terungkap oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pariaman pada Minggu (9/2).

"Satpol-PP yang menggerebek telah melimpahkan ke kami. Setelah itu kami kembangkan untuk menangkap pelaku lain dan aktornya," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Padang Pariaman Iptu Abdul Kadir Jailani di Parit Malintang.

Ia menjelaskan kejadian berawal pada Jumat (7/2) sekitar pukul 21.00 WIB ketika Ismail (23) yang merupakan mucikari menawarkan korban inisial CK (13) kepada pelaku bernama Sadam (32) seharga Rp200 ribu dengan perjanjian korban dibawa selama dua jam.

Setelah disepakati, Ismail bersama istrinya Anisa (20) menjemput korban ke kosannya di Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman.

Sadam kemudian membawa korban dengan mobil ke arah Lubuk Alung dan mencabuli korban.

 

Sekitar pukul 01.00 WIB pelaku mengembalikan korban kepada mucikari.

Keesokan harinya Ismail menawarkan korban kepada pelaku lainnya bernama Zainudin (47) dengan harga yang sama, namun yang bersangkutan hanya mampu Rp150 ribu.

Pelaku pun membawa korban ke arah Kota Pariaman dengan menggunakan sepeda motor, dan akhirnya tertangkap oleh Satpol-PP Kota Pariaman pada Minggu (9/2) sekitar pukul 02.00 WIB.

R1 Hee.