KPK Akhirnya Eksekusi Bupati Bengkalis Amril Mukminin Terkait Dugaan Suap Proyek Jalan Duri-Sei Pakning

6 Februari 2020
KPK menahan Bupati Bengkalis Amril Mukminin

KPK menahan Bupati Bengkalis Amril Mukminin

RIAU1.COM - Penyidik KPK akhirnya mengeksekusi Bupati Bengkalis Amril Mukminin ke Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK di Gedung KPK lama, setelah menjalani peneriksaan sebagai tersangka, Kamis 6 Februari 2020.

Amril Mukminin ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan suap terkait proyek multiyears 2017-2019 pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning, Kabupaten Bengkalis dan penerimaan gratifikasi.

"Hari ini penyidik melakukan penahanan selama 20 hari terhitung hari ini 6 Februari 2020 sampai dengan 25 Februari 2020," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri, dilansir Kompas.com.

Sementara itu, Amril Mukminin yang telah mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye saat keluar dari Gedung KPK,  enggan berkomentar mengenai penahanannya. "Tanya PH (penasihat hukum) saya," sebutnya.

Seperti yang diketahui, Amril Mukminin diduga menerima uang dengan nilai total sekitar Rp5,6 miliar terkait kepengurusan proyek tersebut, yang diduga berasal dari pihak PT CGA selaku kontraktor yang akan menggarap proyek tersebut.

Penetapan Amril sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang, Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis tahun 2013-2015.