Jaksa Penyidik Kasus Harun Masiku Ditolak Masuk ke Markas KPK

5 Februari 2020
Markas KPK di Jakarta.

Markas KPK di Jakarta.

RIAU1.COM - Ada yang janggal. Jaksa Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),  dalam kasus yang menjerat eks caleg PDIP Harun Masiku,  Kompol Rosa, dikabarkan tidak mendapatkan akses masuk markas lembaga antirasuah tersebut.

 

Sebelumnya KPK mengonfirmasi bahwa penyidik Rosa ditarik instansi asal, Kepolisian RI (Polri).

Penarikan itu diklaim atas dasar kebutuhan Korps Bhayangkara tersebut.

Namun, Polri membantah menarik Rosa dan memberi kesempatan kepada Rosa untuk menyelesaikan masa tugas dinasnya di komisi antirasuah hingga September 2020.

Salah seorang sumber CNNIndonesia.com mengatakan Rosa merupakan penyelidik yang menangani kasus yang menjerat Harun dan eks komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan.


Sumber ini menyatakan pimpinan KPK kukuh menginginkan Rosa kembali ke Polri.

Namun, Polri urung menariknya. Kata sumber ini, Rosa tak diberi akses masuk Gedung Dwiwarna KPK.

Rosa dikabarkan juga tidak mendapatkan akses email resmi KPK.

"Rosa sendiri adalah penyelidik kasus OTT KPU. Selain itu, Rosa juga enggak bisa akses email kantor dan gaji bulan ini," kata sumber CNNIndonesia.com.

Masih kata sumber yang sama, polemik pengembalian Rosa ke Polri menjadi perbincangan yang hangat di internal KPK. 

Dia mengatakan ada sebagian pendapat yang menginginkan Dewan Pengawas KPK turun tangan menindaklanjuti kejadian tersebut.

"Mengapa pimpinan KPK bisa berbuat seperti itu, ada sebagian berpendapat Dewas harus turun tangan mencari tahu apa yang sebenarnya terjadi," ujar sumber yang sama, seperti dilansir, Rabu, 5 Februari 2020.

Sementara itu, Salah satu anggota dewan pengawas KPK,  Harjono, mengaku tidak mengerti apa yang sedang terjadi lantaran belum memperoleh informasi.

Sementara empat anggota lainnya belum merespons.

"Wah, terus terang enggak paham itu," jawab Harjono.

Secara terpisah, lewat pesan singkat, Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan bahwa Rosa sudah dikembalikan ke institusi asal sejak Januari lalu.

"Untuk Penyidik atas nama Rossa sudah dikembalikan tanggal 22 Januari 2020 sesuai dengan surat keputusan pemberhentian pegawai negeri yang dipekerjakan di KPK sesuai keputusan pimpinan KPK. Surat keputusan pemberhentian ditandatangani oleh Sekjen KPK dan petikan skep ditanda tangani Karo SDM. Pimpinan KPK tidak membatalkan keputusan untuk mengembalikan yang bersangkutan," kata Firli.


Mantan Kapolda Sumatera Selatan itu pun menegaskan bahwa Rossa sudah diberhentikan dari penyidik KPK bersama Indra.

"Rossa sudah diberhentikan dari penyidik KPK bersama saudara Indra sesuai dengan surat keputusan komisi terhitung mulai tanggal 1 Februari 2020 dan sudah dihadapkan ke Mabes Polri pada tanggal 24 Januari 2020," ujar Firli.

R1 Hee.