Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. Foto: Detik.com.
RIAU1.COM -KPK masih menganalisa perihal rencana penghentian penanganan sejumlah perkara korupsi.
"Ada beberapa perkara-perkara case building yang itu sisa perkara yang tahun-tahun sebelumnya. Kemudian kami membaca ulang, menganalisa lebih lanjut terkait sekian perkara yang tadi diberikan di hadapan Komisi III," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dilansir dari Antara, Senin (27/1/2020).
Sebelumnya dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI, Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan lembaganya mempertimbangkan untuk menghentikan sejumlah kasus. Hal itu disebabkan karena selama 2008-2020, KPK memiliki tunggakan penanganan kasus korupsi sebanyak 113 kasus.
"Artinya begini karena ini perkara kan penyelidikan. Memang sejak undang-undang belum diubah untuk penyelidikan oleh KPK memang bisa dihentikan kecuali penyidikan saat itu," ujar Ali.
Peluang untuk penghentian penyidikan saat ini memang ada dan diatur di Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK.
"Kalau saat ini Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 memang ada peluang untuk bisa dihentikan dengan syarat-syarat tertentu tetapi undang-undang lama memang ketika penyelidikan dan tidak ditemukan peristiwa dan bukti permulaan tidak ditemukan maka tentunya dihentikan," ujar Ali.
Namun, ia belum bisa merinci lebih lanjut berapa perkara korupsi yang akan dihentikan tersebut.
"Belum, nanti kami sampaikan ke masyarakat perkara yang mana setelah dipelajari, dikaji, dan dianalisa lebih lanjut yang memang tidak ditemukan bukti permulaan yang cukup sehingga ada kepastian penyelidikan perkara itu dihentikan. Nanti akan kami sampaikan tentunya," kata dia.