Draf Final 7 Aturan Turunan UU KPK Belum Sampai ke Meja Jokowi

Draf Final 7 Aturan Turunan UU KPK Belum Sampai ke Meja Jokowi

21 Januari 2020
Plt Jubir KPK Ali Fikri. Foto: Detik.com.

Plt Jubir KPK Ali Fikri. Foto: Detik.com.

RIAU1.COM -KPK menyambut baik rencana Presiden Joko Widodo menyiapkan 7 aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. KPK menilai memang harus ada aturan turunan dari UU untuk kerja KPK.

"Aturan memang harus ada untuk kerja-kerja ke depan, harus ada turunan dari UU," kata Pelaksana Tugas (Plt) Jubir KPK Ali Fikri dikutip dari Detik.com, Selasa (21/1/2020).

Terkait aturan turunan UU itu, pimpinan KPK sudah berdiskusi dengan sejumlah pihak, salah satunya Kementerian Hukum dan HAM. Namun, Ali mengaku belum mengetahui isi materi tujuh aturan turunan UU KPK itu.

"Dari kemarin kita telah mendiskusikan itu beberapa pimpinan melakukan kunjungan termasuk datang, selain silahturahmi ke Kumham termasuk juga untuk persiapan itu. Tapi untuk materinya kami belum update tujuh turunan aturan dari UU itu," ucapnya.

Sebelumnya, pemerintah menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) dan rancangan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai turunan dari UU KPK. Ada total 7 aturan yang masih disiapkan. Namun, Jokowi mengaku belum nerima draf final terkait hal tersebut.

Loading...

"Belum sampai ke meja saya," kata Jokowi di Kabupaten Manggarai Barat, NTT, Senin (20/1/2020).

Empat aturan lainnya akan diatur lewat Perpres. R-Perpres meliputi gaji dan tunjangan pegawai KPK, hak keuangan Dewas KPK, hingga organisasi dan tata kerja pimpinan KPK.

"4 R-Perpres: Supervisi pemberantasan tindak pidana korupsi, gaji dan tunjangan pegawai KPK, besaran hak keuangan dan fasilitas Dewas KPK, organisasi dan tata kerja pimpinan KPK dan organ pelaksana KPK (note: untuk yang ini izin prakarsa dari Presiden belum terbit, sehingga belum dapat dilakukan pembahasan draf)," kata Dini.